SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Paman Gibran yang masih hakim konstitusi Anwar Usman, dihukum lagi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik. Putusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Dewa Gede Palguna.
"Hakim terlapor Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede Palguna, dalam sidang, Kamis tadi (28/3/2024).
Baca juga: Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres
"Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," imbuhnya.
Palguna mengadili Anwar, didampingi Hakim Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Palguna, membacakan putusan atas laporan nomor 01/MKMK/L/03/2024 yang dilaporkan Zico Leonardo. Dia melaporkan Anwar Usman terkait ucapan Anwar Usman saat konferensi pers menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023.
Baca juga: Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus
Ada lima laporan oleh para pelapor.
Dalam pertimbangannya, Palguna menjelaskan hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.
Palguna menyebut hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.
Baca juga: Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK
"Serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah," kata dia.
Oleh sebab itu, MKMK menilai sikap Anwar Usman yang justru tidak menerima putusan MKMk no 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.
erc/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi