SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil meringkus pelaku Curanmor (Pencurian Motor) yang cukup meresahkan. Pelaku adalah M. Andi Setiawan, 28 tahun warga Jl. Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satriyo menerangkan pelaku berjalan-jalan melihat motor Honda ADV warna hitam dengan nopol DK 2727 UBF yang terparkir di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl. Menur Gg1 /37 Sukolilo Surabaya tidak dikunci setir. Adanya kesempatan itu pelaku langsung melancarkan aksinya dengan langsung membawa kabur motor tersebut.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
"Melihat motor korban tidak dikunci setir dan posisi TKP sepi kendaraan tersebut pelaku mendorong kendaraan tersebut dari parkiran ke arah Jalan Raya," ungkap Ipda Aan Dwi Satriyo, Minggu (28/4).
Setelah sampai di jalan raya, Lanjut Aan pelaku minta tolong kepada temannya untuk mendorong kendaraan hasil curian tersebut ke gudang di daerah Waru Sidoarjo.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
"Setelah mendapatkan informasi kami dari Polsek Sukolilo langsung bergerak dengan melakukan olah TKP dan rekaman CCTV di TKP kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ungkap Aan.
Baca juga: Setahun Terakhir, Kasus Curanmor di Lamongan Masih Mendominasi
Dari tangan palaku Polisi berhasil mengamankan motor curianya motor ADV warna hitam nopol DK 2727 UBF dan rekaman CCTV di TKP. Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Alq
Editor : Moch Ilham