SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hendry Lie, salah satu pendiri Sriwijaya Air terseret dalam pusaran kasus korupsi timah di Bangka Belitung.
Kejaksaan Agung, menetapkan Hendry Lie, Sabtu (27/4) sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memeriksa 13 orang saksi disertai pengolahan alat bukti. Sampai Minggu (28/4) , Hendry Lie, belum Ditahan, alasan sakit.
Baca juga: Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, Tetap 20 Tahun
Hendry disebut sebagai pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.
Ada Yusril Ihza Mahendra
Baca juga: Harvey Moeis, Korupsi Lukai Hati Rakyat
Di Sriwijaya Air sendiri, Hendry Lie masuk dalam jajaran Jajaran Komisaris maskapai. Di jajaran komisaris ada juga nama saudaranya Chandra Lie hingga Yusril Ihza Mahendra.
Hendry Lie dan Chandra Lie tercatat sebagai pendiri maskapai Sriwijaya Air. Dia mendirikan maskapai tersebut pada tahun 2000-an.
Baca juga: Kasus Korupsi Komoditi Timah, Sasar 5 Korporasi
Selain Hendry dan Chandra, Johannes Bunjamin dan Andy Halim juga menjadi pihak yang mendirikan Sriwijaya Air. Meski niatan mendirikan maskapai sudah ada sejak awal medio 2000-an, Hendry dan kawan-kawannya baru bisa mendapatkan izin operasi maskapai pada 10 November 2003.
Hal ini terjadi karena ketatnya syarat pendirian maskapai di Indonesia. Salah satunya adalah syarat untuk mendapatkan dan memiliki pesawat sendiri. n ec/rmc
Editor : Moch Ilham