Pemkot dan Polresta Malang Luncurkan Rumah Aman

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinsos P3AP2KB Kota Malang berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota, meluncurkan Rumah Aman atau Safe House.

Adanya Rumah Aman ini, untuk memfasilitasi para korban kekerasan khususnya perempuan dan anak. Yang perlu mendapatkan pendampingan secara khusus serta rasa aman.

Baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Kota Malang Diprediksi Tembus 80 Persen di Momen Nataru

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, Rumah Aman telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas.

Yakni tempat tidur, lemari, kamar mandi, kulkas, televisi, peralatan ibadah, serta ketersediaan makan dan minum.

"Pendampingan psikologi juga ada. Tentunya sesuai kebutuhan, penjagaan 24 jam, termasuk tersedia fasilitas kesehatan," ujarnya, Jumat (3/5/2024).

Saat ditanya terkait berapa lama korban kekerasan bisa berada di Rumah Aman, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Untuk durasi di Rumah Aman, maksimal 14 hari. Namun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," jelasnya.

Baca juga: Taman Botani Sukorambi, Wisata yang Memadukan Rekreasi dan Edukasi

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito menuturkan, Rumah Aman terletak di dua lokasi.

Yaitu, Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Rumah Aman ini dijalankan bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Dimana satu Rumah Aman, bisa menampung 2 sampai dengan 4 keluarga.

Baca juga: Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit di Kota Malang Naik Rp 75 Ribu per Kg

"Ada 2 Rumah Aman untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Yang di Kecamatan Blimbing, bisa menampung 2 sampai dengan 4 keluarga. Lalu untuk di Kecamatan Lowokwaru, bisa 5 hingga 6 keluarga," bebernya.

Sebagai informasi, Rumah Aman diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus.

"Jadi, Rumah Aman ini diperuntukkan bagi korban kekerasan baik itu rumah tangga maupun luar rumah tangga yang butuh perlindungan khusus. Dalam arti, (perkaranya) masih dalam proses hukum atau ada ancaman dari tersangka," tandasnya. Ml-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru