SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinsos P3AP2KB Kota Malang berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota, meluncurkan Rumah Aman atau Safe House.
Adanya Rumah Aman ini, untuk memfasilitasi para korban kekerasan khususnya perempuan dan anak. Yang perlu mendapatkan pendampingan secara khusus serta rasa aman.
Baca juga: Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, Rumah Aman telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas.
Yakni tempat tidur, lemari, kamar mandi, kulkas, televisi, peralatan ibadah, serta ketersediaan makan dan minum.
"Pendampingan psikologi juga ada. Tentunya sesuai kebutuhan, penjagaan 24 jam, termasuk tersedia fasilitas kesehatan," ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Saat ditanya terkait berapa lama korban kekerasan bisa berada di Rumah Aman, pihaknya hanya menjawab secara singkat.
"Untuk durasi di Rumah Aman, maksimal 14 hari. Namun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," jelasnya.
Baca juga: Terkendala Masalah Teknis, Truk Sampah Keropos di Kota Malang Tetap Beroperasi - Berceceran di Jalan
Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito menuturkan, Rumah Aman terletak di dua lokasi.
Yaitu, Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Rumah Aman ini dijalankan bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Dimana satu Rumah Aman, bisa menampung 2 sampai dengan 4 keluarga.
Baca juga: Bulan Ramadhan 2026 Jadi Berkah Cuan Pengusaha Kue Kering di Kota Malang
"Ada 2 Rumah Aman untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Yang di Kecamatan Blimbing, bisa menampung 2 sampai dengan 4 keluarga. Lalu untuk di Kecamatan Lowokwaru, bisa 5 hingga 6 keluarga," bebernya.
Sebagai informasi, Rumah Aman diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus.
"Jadi, Rumah Aman ini diperuntukkan bagi korban kekerasan baik itu rumah tangga maupun luar rumah tangga yang butuh perlindungan khusus. Dalam arti, (perkaranya) masih dalam proses hukum atau ada ancaman dari tersangka," tandasnya. Ml-01/ham
Editor : Moch Ilham