Status Tersangka Gus Muhdlor di KPK Tetap Sah

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Rabu (5/6/2024) kemarin, ditolak. Jadi Status tersangka Gus Muhdlor di KPK tetap sah.

Sidang putusan digelar di PN Jaksel, Rabu (5/6/2024). Sidang dihadiri empat kuasa hukum Gus Muhdlor dan dua tim hukum KPK.

Baca juga: JPU Kejari Gresik Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Al Ibrohimi

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim.

"Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024," tutupnya.

 

Baca juga: Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Alasan Ajukan Praperadilan

Gus Muhdlor melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi. Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, mengungkap alasan pengajuan kembali praperadilan tersebut.

Baca juga: Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Gus Muhdlor telah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo pada Selasa (6/5). KPK mengatakan Muhdlor diduga memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

Dia mengatakan dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk empat triwulan. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru