Amien Rais Giring Amandemen UUD 1945 ke-5

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais, setuju jika Presiden RI dipilih oleh MPR.

Ini disampaikan usai bertemu pimpinan MPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Menurut Amien, MPR akan memiliki banyak pertimbangan ketika memilih presiden.

"Jadi sekarang kalau mau (presiden) dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak? MPR kan orangnya berpikir, punya pertimbangan," ujarnya.

"Dulu kita mengatakan kalau dipilih langsung, one man one vote, mana mungkin ada orang mau menyogok 127 juta pemilih? Mana mungkin. Perlu ratusan triliun. Ternyata mungkin," ucap dia.

Omongan Amien ini mengarah ngoreng ke amandemen UUD 1945 ke-5.

Apakah dia sadar untuk ubah amandemen UUD 1945, mesti butuh partisipasi rakyat dan dana besar. Apakah ini juga dipertimbangan Amien Rais (80 tahun), yang kini sudah berusia mbah-mbah?

***

Dalam Pasal 37 UUD Tahun 1945, disebutkan amandemen UUD harus memenuhi persyaratan-persyaratan, antara lain usul amandemen harus diajukan oleh sepertiga dari seluruh anggota MPR. Saat ini anggota MPR (gabungan anggota DPR dan anggota DPD) berjumlah 711 anggota. Jadi minimal amandemen UUD harus diajukan oleh 237 anggota.

Selain itu, pimpinan MPR mesti berkomunikasi dengan Presiden. Ini untuk menyepakati diskursus amandemen dengan menyertakan partisipasi publik .

Artinya, Amien tidak bisa abaikan pendapat publik.

Apalagi sampai kini amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sampai 4 kali?

Catatan jurnalistik saya, hal yang menyebabkan UUD 1945 dilakukan amandemen sebanyak empat kali , karena isinya dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia.

Praktis, perubahan atau amandemen UUD 1945 dipengaruhi oleh tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.

Dan perubahan terhadap UUD 1945 baru dilakukan ketika era Reformasi dimulai. Reformasi di Indonesia dimulai setelah kekuasaan Presiden Soeharto berakhir pada Mei 1998.

Gambarannya, menjelang lengsernya Presiden Soeharto, muncul gerakan yang menuntut adanya reformasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Dalam gerakan itu, dipaparkan enam tuntutan rakyat yang kemudian dikenal sebagai enam agenda reformasi 1998.

Pasalnya, saat itu tidak ada hukum yang diterapkan untuk membatasi jabatan presiden atau menteri. Karena itu pula, Soeharto bisa memimpin hingga tujuh periode.

Baca juga: Berharap Eks Menag Dihukum Berat

Jadi, apabila amendemen UUD 1945 tidak dilakukan, pemimpin selanjutnya dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama. Atas dasar itulah, amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999, yang berlangsung antara 14-21 Oktober 1999. Amandemen pertama diterapkan terhadap sembilan pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21. Fokus amandemen pertama adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan. Salah satunya terkait pembatasan periode jabatan presiden. Setelah itu, amandemen kembali dilakukan pada tahun 2000, 2001, dan 2002.

***

Pertanyaan mendasarkan menurut akal sehat saya apakah wacana amandemen UUD 1945 sudah mendesak.?

Pertanyaan saya ini,  agar tak ada kesan bahwa amandemen  dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat.

Dalam literasi hukum konstitusi amandemen memang dimungkinkan. Namun, mesti dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif. Ini untuk tujuan dan penjelasan yang jelas.

Ini penting agar wacana amandemen UUD 1945 tidak memunculkan kegaduhan baru di publik. Jangan-jangan amandemen UUD 1945 akan melebar ke penambahan masa jabatan presiden. Ini dugaan saya ini benar, akan menjadi bola liar dan menggelinding kemana-mana. Isyaratnya bisa memunculkan politik transaksional.

Pertanyaannya lain, wacana amandemen yang diusulkan Amien Rais, bisakah mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR? Mengingat ia dituding politisi tukang adu domba.

***

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) beberapa tahun lalu, menunjukkan bahwa 78 persen rakyat Indonesia tidak menginginkan adanya amendemen.

Baca juga: Dunia Keuangan Indonesia Berguncang

Hal yang senada juga ditampilkan oleh hasil survei Indikator yang menunjukkan 69 persen dari kelompok elite dan 55 persen responden publik menyatakan bahwa belum saatnya amendemen UUD 1945.

Pertanyaannya saat ini apa sudah perlu parlemen dan pemerintah melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945?

Pesan konstitusinya, para pemegang kekuasaan yang akam melakukan amendemen UUD 1945 mesti mengakomodasi kepentingan rakyat. Terutama menyesuaikan konstitusi Indonesia dengan perkembangan zaman saat ini.

Hasil tangkapan suara rakyat, kesan yang saya serap sebagian besar rakyat justru menunjukkan bahwa amendemen kelima UUD 1945 tidak perlu dilakukan. Ini didukung hasil beberapa survei terkait dengan amendemen kelima UUD 1945 seperti survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dan survei Indikator di atas. Apalagi ada sejumlah politikus dan akademikus yang tergabung dalam Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyatakan penolakannya terhadap wacana amendemen UUD 1945 di Forum Diskusi Salemba ILUNI UI Ke-61.

Alasan yang melatarbelakangi penolakan tersebut adalah anggapan bahwa amendemen UUD 1945 belum mendesak dan membutuhkan evaluasi serta kajian yang lengkap atas hasil perubahan sebelumnya.

Beranjak menuju hasil survei Saiful Mujadi Research and Consulting, sebanyak 66 persen responden menilai bahwa UUD 1945 merupakan rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apa pun bagi Indonesia yang lebih baik.

Dan sebanyak 12 persen menilai bahwa UUD 1945 buatan manusia karena itu mungkin ada kekurangan. Namun, sejauh ini UUD 1945 yang sedang berlaku dianggap paling pas bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik.

Saya catat suara di publik keunggulan Pilpres langsung salah satunya akan melahirkan kedaulatan utuh di tangan rakyat yang tampak secara nyata.

Artinya, presiden terpilih juga akan memperoleh dukungan luas dari masyarakat sehingga memiliki legitimasi yang kuat. Dan ini tidak mudah diguncang oleh DPR. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru