SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap laki-laki berinisial AH yang disangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Ada 63 paket sabu dalam plastik klip kecil yang kami sita dari tersangka AH sekaligus dijadikan sebagai barang bukti," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Selasa (2/7).
Baca juga: Enam Sindikat Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar Ditangkap di Konser DWP
Polisi menangkap tersangka AH di rumah (tempat) tinggal-nya di Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Namun, sesuai kartu tanda penduduk (KTP), tersangka AH tercatat warga Dusun Kedundung, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tersangka AH, di antaranya beberapa alat hisap sabu dan telepon genggam.
Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025
Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumenep menemukan sejumlah barang bukti tersebut di salah satu kamar di rumah tinggal tersangka AH.
"Berat total 63 paket sabu dalam plastik klip kecil yang disita dari tersangka AH, kurang lebih 8,30 gram," kata Widiarti, menerangkan.
Baca juga: Pria 63 Tahun Asal Krian Ditangkap Satresnarkoba Gresik, Sembilan Klip Sabu Diamankan
Ia menjelaskan, saat ini, penyidik Satuan Resnarkoba Polres Sumenep memeriksa secara intensif tersangka AH.
Tersangka akan dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sm-01/ham
Editor : Moch Ilham