Ancam Mogok Nasional, Buruh Minta Permendag 8/2024 Dicabut

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kalangan buruh mengancam untuk mogok nasional jika Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak mencabut aturan kebijakan dan pengaturan impor yang tertuang dalam Permendag No.8/2024.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 7 hari ke depan agar pemerintah mencabut regulasi tersebut. Jika tidak, para buruh tekstil akan berhenti beroperasi.

Baca juga: Demo Buruh PT Pakerin di LPS Surabaya, Pakuwon Dorong Penyelesaian Lewat Dialog

“Kita kasih 1 x 7 hari, kalau sampai Permendag tidak dicabut, kita lumpuhkan Indonesia. Benar, kita lumpuhkan. Buruh-buruh tekstil kita suruh setop produksi karena mereka terancam PHK,” kata Said kepada awak media di kawasan Patung Kuda Monas, Rabu (3/7/2024). 

Baca juga: Hingga 30 Desember Buruh, Aksi besar-besaran di Seluruh Kantor Gubernur

Ancaman serupa juga dilayangkan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi jika tidak segera mencabut regulasi yang mengizinkan platform belanja online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik di Indonesia. Namun, Said tidak menjelaskan lebih lanjut aturan mana yang dimaksud.

Said menyebut, pihaknya akan meminta buruh kurir dan logistik untuk berhenti mengirimkan barang jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak segera mencabut aturan tersebut. 

Baca juga: Buruh Sakit Hati, Anggota Legislatif Dikasih Tunjangan Rumah Rp 50 juta per Bulan

“1x7 hari Permendag No. 8/2024 dan Permenhub atau [Peraturan] Dirjen Perhubungan Darat tentang platform asing boleh ikut kurir dan logistik harus dicabut,” tegasnya. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru