Dua Jambret yang Tewaskan Mahasiwa UNESA Adalah Residivis

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua penjambret yang membuat mahasiswa UINSA tewas di Surabaya dibekuk. Keduanya diringkus usai buron sejak 23 Mei 2024.

"Keduanya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya di Jalan Semarang Surabaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025

Kedua pelaku adalah MMH (29) dan AYE (30). Keduanya pekerja swasta asal Surabaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan kedua pelaku berperan sebagai joki dan eksekutor.

"MMH berperan sebagai eksekutor dengan cara mengambil tas warna coklat dari korban dengan cara menarik paksa sehingga tali tas putus yang berisi ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp 63 ribu milik korban (Maya Dwi Ramadhani) di TKP (Jalan Arjuno Kecamatan Sawahan Surabaya)," ujar Jumhur.

Sementara, AYE, sambung Jumhur, berperan sebagai joki atau yang membonceng pelaku MMH mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam yang digunakan untuk mengambil tas korban.

Baca juga: Terbongkar, Dugaan Kejahatan Kacab PT Bank Artha Graha Tbk oleh Investigasi Jurnalisme Wartawan

Jumhur memastikan kedua pelaku merupakan residivis. AYE dan MMH pernah dipidana kasus serupa di tahun 2014 dan 2016.

"MMH pernah dihukum dalam perkara serupa tahun 2014 dengan TKP Jalan Genteng Kali Surabaya selama 6 bulan pidana penjara. Sedangkan AYE tahun 2016 dengan TKP Jalan Kalibutuh Surabaya dan dihukum selama 2 tahun pidana penjara," tuturnya.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita 1 ponsel, sebuah tas warna coklat yang berisi dompet dan uang tunai Rp 63 ribu, sebuah jaket bomber warna hitam, 1 unit sepeda motor kedua pelaku, hingga sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Baca juga: Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) Lakukan Cessie ke Winarta, Diduga Sanjipak, Tipu Muslihat, Penipuan

Sebelumnya, peristiwa itu bermula dari laporan Laka Lantas di tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban ditemukan warga dan pengendara sekitar tergeletak di TKP.

Saat didalami, diduga Maya menjadi korban jambret di Jalan Arjuno Surabaya. Ketika diusut, polisi mendapati korban sebelum terjatuh dan tewas sempat berupaya mengejar kedua pelaku namun mengalami kecelakaan saat mengejar kedua pelaku di Jalan Semarang Surabaya.

Selanjutnya, polisi memburu keberadaan kedua pelaku. 2 Bulan berlalu, kedua pelaku akhirnya dapat diamankan. S-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru