SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menanggapi pledoi SYL dan penasihat hukumnya, membacakan pantun.
Isinya: "Kota Kupang, Kota Balikpapan Sungguh Indah dan Menawan. Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan"
Baca juga: Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar
Itu replik jaksa atas pledoi atau nota pembelaan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah, di persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jaksa menegaskan pleidoi SYL hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.
Baca juga: Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita
"Bahwa setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum," tegas Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.
"Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan."
Baca juga: KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja
"Sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri, yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan dari keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa, meskipun salah," lanjutnya.
Saat membaca pledoinya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis. Ini karena SYL, dituntut 12 tahun penjara diduga memeras anak buahnya Rp 44,6 miliar. SYL merasa tak pernah melakukan korupsi. jk/erc/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi