BNI Blokir 214 Rekening Terlibat Judi Online

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal judi online. Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online. 

Adapun, ini merupakan wujud nyata BNI mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. 

Baca juga: Pemkot Kediri Berikan Kesempatan Bagi Warga Ajukan Reaktivasi

"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Pemkab Ponorogo Tegas Coret Data Penerima Bansos Terindikasi Judol

Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sementara, pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir. 

"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," sebut Royke.

Baca juga: PPATK Blokir 28 Juta Rekening Nganggur, PBNU Cap Serampangan

Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru