SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka memberantas praktik judi online (judol) atau judi daring, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dengan tegas turun tangan memastikan bakal mencoret data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang terdeteksi ataupun terindikasi terlibat dalam praktek haram tersebut.
Hal itu, disampaikan saat merilis pembaruan data penerima bansos di Ponorogo tahun 2025. Dimana, pencairan bansos dilakukan secara digital melalui sistem yang dikendalikan dan dipantau langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sehingga, nantinya jika ada data penerima yang terdeteksi melakukan transaksi judi online (daring) dengan rekening yang sama, maka secara otomatis dapat dihapus dari daftar penerima.
"Pembayaran bansos dilakukan by system. Jadi kalau ada data yang terdeteksi tidak sesuai ketentuan, otomatis bisa dihapus oleh Kementerian," jelas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos-PPPA Ponorogo Surono, Minggu (10/08/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut juga jumlah penerima bansos di Ponorogo saat ini sekitar 45 ribu orang, namun data tersebut bersifat dinamis karena diperbarui secara berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dan dalam proses pemutakhiran data beberapa waktu lalu, ribuan penerima dicoret, mayoritas karena status kesejahteraannya meningkat.
Meski demikian, Surono belum dapat memerinci berapa jumlah penerima yang dihapus karena dugaan terlibat judi online. Data rinci, kata dia, sepenuhnya dikelola oleh Kemensos. Sebelumnya, diketahui adanya temuan lebih dari 600 ribu penerima bansos di Indonesia yang terindikasi aktif bermain judi online. pn-01/dsy
Editor : Desy Ayu