SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Petugas gabungan dari Dishub Surabaya Kogartap III, Sat Sabhara Polrestabes dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penertiban jukir liar di kawasan kota Surabaya.
Penertiban pertama dilakukan Kota Lama kawasan Arab, tepatnya di Jalan Pegirian. Kemudian di kawasan Eropa Jalan Kasuari yang dilanjut di Jalan Elang.
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
Lalu ke Jalan Podang, Jalan Branjangan dan Jalan Veteran. Di lokasi tersebut banyak ditemukan jukir liar yang tak memiliki rompi resmi dari Dishub.
Selama penertiban itu, petugas gabungan berhasil mengamankan lima orang jukir liar. Kelimanya selanjutnya dijatuhi sanksi tipiring karena telah melanggar aturan parkir.
"Kami bersama Sat Sabhara Polrestabes sudah menertibkan jukir liar di lima titik dan sudah dibawa ke Polrestabes. Karena mereka melanggar dan tidak ada izin parkir di lokasi titik tersebut," kata Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Bersama Polri, MSP Bagikan Bagikan 4.000 Paket Sembako bagi Warga Surabaya
"Sebelumnya sudah ditertibkan namun masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring)," imbuh Jeane.
Jeane mengimbau seluruh masyarakat maupun wisatawan agar parkir di tempat yang resmi. Penting pula meminta karcis dan melihat apakah jukir menggunakan rompi resmi dari Dishub atau tidak.
Baca juga: Diduga Tipu Investor, Proyek Gedung Kedokteran ITS Dihentikan Sementara
Pemkot Surabaya sendiri telah menyediakan titik parkir resmi di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. Untuk itu Jeane mengajak agar wisatawan turut membantu Pemkot Surabaya dalam memberantas parkir liar.
"Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar, yang pastinya akan mengganggu estetika yang ada di Kota Lama. Kita berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan Mancanegara," pungkasnya. S-01/ham
Editor : Moch Ilham