SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintah Kab. Sumenep, melalui Dinsos P3A Kab. Sumenep menggelar kegiatan sosialisasi program pencegahan kekerasan terhadap anak dan usia perkawinan dini.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Kab. Sumenep, pada hari Senin 15 Juli 2024 pukul 09 Wib. S/d 12.00.
Baca juga: Hidupkan Ekonomi Warga, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Khusus Pembinaan Koperasi
Hadir dalam kesempatan tersebut, perangkat desa dan keterwakilan dari tokoh masyarakat di berbagai RT/RW yang ada di desa Karduluk.
Kepala Desa Karduluk, Ahmad Faruq, S.PdI, M.pd, menyambut baik program sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak yang digelar oleh Dinsos P3A Kab. Sumenep secara berkala terhitung dari tanggal 15 Juli sampai 19 Juli 2024.
" Di desa Karduluk, sebagai pelaksana pertama kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan usia perkawinan dini "
Selain itu, ia mengatakan, jika di desa Karduluk kekerasan terhadap anak itu, bisa dikatakan tidak ada, namun kalau pernikahan usia dini sering terjadi di desa karduluk.
" Usia pernikahan dini di desa karduluk pernah terjadi, namun tidak dapat dicegah, dengan berbagai banyak pertimbangan kedua orang tuanya, saya sempat melakukan klarifikasi kepada RT untuk dapat di cegah"
Namun kata dia, perkawinan itu tidak dapat dicegah dengan pertimbangan keluarga, karena budaya di Madura, jika anak prempuannya ada yang melamar untuk dinikahinya, orang tuanya tidak bisa menolak, sebab kalau ditolak berakibat fatal. Pungkasnya
Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Prempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si di wakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dr. Dwi Regnani, M.Si., M.Kes mengatakan, kalau program kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan program tahunan (Dinsos P3A) Kab. Sumenep.
Baca juga: Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri di Hari Santri Nasional
" Program sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak itu merupakan kegiatan tahunan (Dinsos P3A) melalui program khusus dibidang Perlindungan anak dan perkawinan anak di usia dini "
Jadi, sambungnya, di dalam setiap tahunnya program itu dijalankan secara berpindah-pindah sesuai dengan temuan dan aduan masyarakat terkait adanya kekerasan terhadap anak di lokasi tersebut. Ungkapnya
" Kita melaksanakan program sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak itu disesuaikan dengan adanya aduan masyarakat terkait adanya kekerasan terhadap anak dan pernikahan di usia dini "
Jadi kata dia, Kegiatan itu berlangsung di lima titik lokasi yang ada di kab. Sumenep, yang dianggap rawan terjadinya angka kekerasan terhadap anak, salah satunya di Desa Karduluk, Lobuk, Dasuk Laok, Kalianget dan Pamolokan. Pungkasnya
Baca juga: Fokus Perbaiki Sekolah Rusak, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp7,7 Miliar
Sebagai nara Sumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Zamzami Sabiq. M.Psi ketua HIMPSI Kab. Sumenep menyampaikan, ada tiga hal pahala yang tidak terputus jika anak adam meninggal dunia,
Ketiga hal tersebut kata dia, yakni Shodaqoh Jariyah, kemudian anak Shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya, dan ilmu yang bermanfaat. Tegasnya
Sementara, Ahmad Hudaifah S.Sos MH, penyuluh Muda Kemenaq lebih membahas kearah perspektif perkawinan anak dalam usia dini, secara pengalaman dan tingkat kedewasaan usia perkawinan anak itu diatas umur 19 tahun.
Menurut dia, usia perkawinan di bawah umur itu rentan bermasalah, dan usia anak masih labil, jadi sebisa mungkin kita bisa mencegah usia perkawinan di usia dini, tujuannya untuk meminimalisir angka perceraian. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham