Hakim Erintuah Damanik Anggap Tak Ada Luka Akibat Penganiayaan Ronald Tannur

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Saksi Tegaskan Pemohon Ngantor Tiap Hari dan Tak Mungkin Lari

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim Erintuah.

 

Uraian Dakwaan Jaksa

Baca juga: Jangan Main-main dengan Identitas: Pinjam Nama untuk Kredit Motor Berujung Penjara

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dini disebut menampar Ronald lebih dulu saat berada di dalam lift saat akan pulang. Tapi terdakwa meresponsnya dengan mencekik, menendang dan memukul korban kepala menggunakan botol Tequilla.

Sesampainya di parkiran basemen, Dini kemudian terduduk selonjor di sebelah kiri bagian pintu depan mobil Ronald. Terdakwa yang emosi diduga sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan.

Baca juga: Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

"Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA," kata JPU Darwis membacakan dakwaan, di PN Surabata, Selasa (19/3).

Terungkap unsur yang menguatkan Ronald telah melakukan pembunuhan, yakni karena dia disebut sama sekali tak memperingatkan DSA, ketika sedang memacu mobilnya di parkiran basemen. Padahal, dia tahu saat itu korban tengah terduduk di sisi kiri luar samping mobil pelaku. bud/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru