Ahmad Sahroni Sebut Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Memalukan dan Sakit
Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejagung menyebut putusan hakim tidak beralasan dan mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti CCTV dalam putusannya. Kejagung mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Diketahui, jaksa menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban, selain itu terdapat bukti visum yang menyatakan bahwa korban tewas akibat luka.
"Terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka, ini tidak dipertimbangkan oleh majelis," Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Harli menyebut mestinya hakim mempertimbangkan bukti CCTV maupun rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban tewas. Sebab sebelum korban tewas terdapat bukti bahwa korban bersama pelaku, kemudian terjadi cekcok hingga korban terlindas mobil.
"Seharusnya hakim mempertimbangkan itu (CCTV), jadi tidak hanya 'tidak ada saksi yang melihat'. Nah padahal dalam hukum pidana ada yang disebut dengan hukum pidana ada yang disebut pembuktian kettingbewijs kita seperti merangkai puzzle-puzzle sehingga ada satu rangkaian penuh untuk menggambarkan tentang sesuatu," katanya.
Melihat Semua Fakta-fakta
"Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik," katanya.
Selain itu jaksa menilai mestinya hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Ronald Tannur. Diketahui, Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, diantaranya Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Menurut Harli, dalam persidangan jaksa telah menguraikan perbuatan pelaku yang dinilai memenuhi unsur pembunuhan dan penganiayaan.
"Fakta-fakta yang tadi seharusnya hakim harus menyesuaikan dengan pasal-pasal dakwaannya, karena kita tahu dalam fakta-fakta persidangan, ada percekcokan atau pertengkaran antara pelaku dengan korban, ada bentuk kekerasan antara pelaku terhadap korban, seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan," kata Harli.
Tak Sesuai Visum Dokter
Hal senada juga diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH yang mengaku kecewa berat terhadap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” ucap Mia dengan nada kecewa kepada wartawan Kamis (25/7/24).
Menurutnya, jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim memvonis bebas dengan pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim perempuan yang sedang menyelesaikan gelar profesornya ini.
Tim JPU (jaksa penuntut umum), katanya, juga sudah sesuai SOP, ada ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Ini semua menjadi landasan tuntutan JPU. “Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ucap Mia dengan nada kecewa.
Untuk itu pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tukasnya.
Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!
JPU Ajukan Kasasi
Sementara itu, Putu Arya Wibisana Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkapkan Kejari Surabaya akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronnald Tannur.
“Saat ini kami menyatakan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” ujar Putu Arya Wibisana Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditemui awak media di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Putu menyatakan dalam waktu dekat, tim JPU akan menyusun administrasi dan memori kasasi itu dalam 14 hari ke depan. Akan tetapi, Putu mengaku pihak JPU sampai sekarang belum menerima salinan kasasi dari PN Surabaya.
“Hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu itu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi,” ujarnya.
Putu membeberkan, alasan JPU menempuh langkah kasasi karena pertimbangan Majelis Halim yang dinilai mengesampingkan bukti dan fakta persidangan dalam memutuskan vonis Ronald Tannur.
Sebab pada persidangan kemarin, Majelis Hakim menyebut tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini. Kedua, majelis menilai penyebab kematian Dini akibat dari pengaruh kandungan alkohol di dalam lambung.
“Tim JPU tentunya sudah optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum itu ada luka di hatinya akibat dari benda tumpul,” ucapnya.
Meski begitu, pihak JPU tetap menghormati keputusan Majelis Hakim dan memilih mengajukan keberatan hukum melalui upaya kasasi.
Komisi III DPR Merespon
Baca juga: Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur. Hakim PN Surabaya memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI itu dari segala dakwaan perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita," tegas Sahroni dalam keterangannya dilansir dari detikNews, Rabu (24/7/2024).
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" lanjutnya.
Sahroni meminta Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan itu. Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur atas dugaan adanya kesalahan atau kecacatan proses.
"Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara itu. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita," ucap Sahroni.
Sahroni beralasan hukuman terhadap pelaku akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dia juga menyoroti Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR.
"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan," ujar Sahroni.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/07/2024).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. bud/jk/erk/rmc
Editor : Moch Ilham