Tingkat Inflasi Sumenep Tertinggi di Jatim Tembus 3,45 Persen

surabayapagi.com
Ilustrasi. Salah satu penyumbang inflasi tertinggi, cabai rawit yang dijual di pasaran. SP/ SMP

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Kabupaten Sumenep daerah dengan inflasi tertinggi mencapai 3,45 persen. Sementara inflasi terendah Kota Kediri sebesar 1,53 persen.

"Pada Juli 2024, seluruh kota IHK di Provinsi Jawa Timur yang berjumlah 11 kabupaten/kota mengalami inflasi y-on-y. Inflasi y-on-y tertinggi sebesar 3,45 terjadi di Sumenep dengan IHK sebesar 108,80, dan terendah terjadi di Kota Kediri sebesar 1,53 persen dengan IHK sebesar 105,66," ujar Kepala BPS Jawa Timur (Jatim), Zulkipli, Minggu (04/08/2024).

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Probolinggo Melonjak Rp60 Ribu Jelang Bulan Ramadhan

Sedangkan diketahui, untuk kelompok yang menyumbang inflasi di Jawa Timur, diantaranya kelompok makanan, minuman, dan tembakau 3,62 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 1,62 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,45 persen; serta kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,95 persen.

Baca juga: TPID Kota Malang Siapkan Langkah Antisipasi Inflasi Jelang Ramadhan 2026

Kemudian ada kelompok kesehatan 1,96 persen; kelompok transportasi 1,38 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,19 persen; dan kelompok pendidikan 1,97 persen. Terakhir ada kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 1,94 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 5,57 persen.

Sementara komoditas yang dominan memberikan andil atau sumbangan pada inflasi y-on-y, diantaranya beras 0,58 persen; cabai rawit 0,11 persen; sigaret kretek mesin (SKM) 0,08 persen; gula pasir 0,07 persen; jagung manis dan sigaret kretek tangan (SKT) masing-masing 0,04 persen.

Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep

Selanjutnya kopi bubuk, bawang daun, kentang, tahu mentah, dan ikan mujair masing-masing 0,03 persen; tempe, sigaret putih mesin (SPM), minyak goreng, pisang, daging sapi, cabai merah, dan kue basah masing-masing 0,02 persen; serta susu cair kemasan dan anggur masing-masing sebesar 0,01 persen. sm-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru