SURABAYAPAGI.com, Sampang - Satu orang pelaku terduga pengrusakan rumah mantan Kepala Desa (Kades) yang terjadi di Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.
Baca juga: LKPJ Bupati 2025 dan 4 Raperda Inisiatif Berjalan Mulus
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim mengatakan kejadian pengrusakan itu terjadi di Desa Madulang pada 21 Agustus 2024
"Yang di rusak rumah milik korban dengan inisial M," ucap AKP SIgit saat konferensi pers Rabu (28/8/2104).
Kejadian itu oleh korban M langsung dilaporkan ke polres Sampang karna tidak hanya pengrusakan juga ada pengancaman dan penganiayaan.
Baca juga: Pamit Mencari Ikan, Nelayan di Sampang Ditemukan Tewas di Pantai
Kasat Reskrim juga bilang paska ada laporan pihaknya langsung mengamankan satu pelaku dengan inisial O.pelaku lainnya masih dalam pengejaran
"Pelaku melakukan pengrusakan karena sakit kepada korban M," tuturnya.
Baca juga: Heboh! Wali Murid di Sampang Ngeluh, Menu Buah di MBG Sreseh Membusuk
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni sebuah celurit.
Pasal 2 ayat (1) UU RI NO 12/DRT/1951 ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. gan
Editor : Desy Ayu