SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini telah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14 Tahun 2008) dan Undang-Undang Kebebasan Pers (UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers).
Dua produk hukum ini menurut saya untuk mendorong keterbukaan informasi publik. Dalam pandangan saya wartawan milenial, pers era keterbukaan informasi harus mampu memerankan fungsi-fungsinya secara maksimal di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai dan Pajak "Dihajar KPK"
Tidak hanya saya, publik pun tahu fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sebagai pengelola media mainstream di tengah perkembangan media sosial yang pesat, saya harus menunjukan jati diri pers kritis yang akurat, bukan sekedar cepat kayak media online.
Bagi saya media mainstream harus membangun dengan kaidah dan etika Kode Etik Jurnalistik.
Ini agar media yang saya kelola tetap menjadi rujukan dan dibutuhkan publik. Apalagi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang menurut saya juga dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah termasuk Polri sebagai penegak hukum.
***
Bentuk informasi dan kontrol sosial media mainstream yang saya pimpin telah kami muat running selama 3-4 hari berturut turut periode tanggal 1 hingga 3 Oktober 2024, dan tanggal 7 Oktober 2024.
Namun, tim Jalantras Polda Jatim baru action tanggal 8 Oktober 2024. Action ini cenderung penggeledahan, bukan penggerebekan.
Mengingat penggerebekan, mendatangi dengan tiba-tiba untuk menangkap, menggeledah, menyergap, dan sebagainya. Lokasi kasino ini oleh Surabaya Pagi, diduga sudah dikosongkan sejak Minggu lalu.
Ini kontrol sosial Surabaya Pagi, terhadap kegiatan penggeledahan ruko, saat sudah kosong. Bahasa sinisnya penggeledahan formalitas.
***
Soal usaha kasino gelap ini, terkesan ada pembiaran. Surabaya Pagi, diberi info sejak awal Oktober, karena arena judi di ruko Tierra SOHO, tertutup. Wartawan Surabaya Pagi yang telah konfirmasi ke Polsek setempat yang jaraknya hanya 1,7 km, tidak mendapat kepastian.
Justru atas hasil liputan under cover, Wartawan Surabaya Pagi, berkenalan dengan pria yang baru keluar dari ruko B-09. Dari pria setengah baya ini, Wartawan Surabaya Pagi, diberi video perjudian disana.
Pria ini mengatakan, tidak semua orang bisa masuk ke ruko itu tanpa dikenali. Maklum, di sekitar pintu ruko dipasang 3 CCTV.
Wartawan Surabaya Pagi yang menyamar berpakaian perlente mengetuk pintu ruko, tak dibukakan. Herannya, setengah jam kemudian, ada pria masuk ruko tanpa ketok pintu, blus langsung masuk. Dan pintu langsung menutup.
Beberapa kejanggalan ini saya terketuk membuat liputan informatif sekaligus kontrol sosial. Khas Surabaya Pagi sejak masih dipimpin Ayah saya, tulisan dalam bentuk "Surat terbuka". Soal dugaan kasino ilegal ini saya telah menulis " Surat terbuka" kepada Kapolrestabes, Wali kota Surabaya hingga Kapolda Jatim.
Baca juga: Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya
Maksud saya menulis "Surat terbuka" itu adalah agar reportase saya bisa dibaca oleh khalayak luas. Meski artikel saya ditujukan untuk seseorang dan dishare melalui media publik.
Surat terbuka saya ini isinya dapat dibaca oleh siapa saja dan tidak dijaga kerahasiaannya. Maklum, surat terbuka saya ini untuk menyampaikan pesan atau pernyataan secara publik . Bahasa wartawannya, pesan terbuka kepada seseorang atau sebuah lembaga tertentu. Ini ciri khas media mainstream sejak masih dipimpin Ayah saya, Tatang Istiawan.
***
Bagi saya, ternyata jadi Wartawan tidak mudah, terutama mengungkap kejahatan gelap-gelapan atau terselubung. Wartawan dituntut mencari kebenaran atas fakta atas fakta perjudian ilegal.
Apalagi telah diamanatkan dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Dan dilengkapi dengan 11 point Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia. Jadi sebagai wartawan dari generasi milenial, saya harus mentaati KEJ sebagai pedoman dan etika moral Wartawan dalam menjalankan tugas. Terutama untuk mencari kebenaran dari sejumlah peristiwa (kejadian), ditengah masyarakat.
Apalagi dalam melaksakan tugas peliputan investigasi reporting dugaan bisnis kasino gelap, saya dan tim wartawan Surabaya Pagi harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yaitu mengutamakan kepentingan umum atau publik.
Pedoman ini agar tidak menciderai kepentingan umum. Tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), tetap berada dalam kebenaran pengungkapan sesuatu peristiwa.
Karena saya sadar, bagi Wartawan yang melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) akan diberikan sanksi oleh Dewan Pers.
Baca juga: Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya
Dalam liputan dugaan kasino ilegal ini saya meliput untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik. Baik kepada Polda, Pemkot dan DPRD.
Melalui liputan di media mainstream yang saya pimpin, saya berharap adanya sinkronisasi memberantas judi gelap oleh petualang bisnis haram ini.
Bagi saya, media nasional memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik.
Akal sehat saya bilang, kehadiran pers akan menjadi instrumen dalam membangun kepercayaan publik. Maka itu dengan liputan saya ini, ada sinkronisasi antara media dan badan publik. Terutama membangun sinergitas melawan kejahatan publik. Termasuk petualang bisnis yang utak atik larangan berjudi di Indonesia.
Dalam liputan dugaan usaha kasino gelap ini, saya juga dipertemukan oleh wartawan senior Surabaya dengan Edy dari Medan, yang diperkenalkan sebagai penyelenggara kasino di Surabaya tanpa ijin.
Kho Edy, saya memanggilnya, tidak membantah pemberitaan di media saya. Padahal saya menunggu misal ia ingin meralat, dan atau memperbaiki berita yang keliru dan atau membantah. Edy, aneh-aneh. Pria keturunan ini malah minta liputan saya di setop. Padahal senior saya menilai liputan di media yang saya pimpin semuanya sesuai fakta. Istilah senior saya itu, liputan berita di media yang saya pimpin, A1 atau istilah yang dimaknai sebagai informasi yang valid dan bisa dipercaya kebenarannya.
Laporan yang saya tulis terklarifikasi dengan baik dan benar. Termasuk ke Polsek wilayah Darmo Harapan dan Kabid Humas Polda Jatim.
Bagi wartawan milenial seperti saya, pengawasan pers saya lakukan melalui kritik yang konstruktif, koreksi dan saran yang berkaitan dengan judi sebagai penyakit masyarakat yang merugikan pemain judi.
Kontrol sosial ini saya jalankan dalam koridor aturan dan etika. Peran Kontrol sosial ini menurut akal sehat saya, selalu dibutuhkan orang berakal sehat dalam membangun kekuatan bangsa bebas dari perjudian.
Liputan di media mainstream yang saya pimpin ini berbeda dengan produk media sosial yang kini marak, acapkali cepat, kadang tanpa in depth. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham