Ungkapan Artis Sandra Dewi, Bersaksi Kasus Suaminya

surabayapagi.com

Soal 88 Tas Branded Hingga Perbandingan Penghasilan dengan Terdakwa Harvey Moeis, Suaminya

 

Baca juga: Sandra Dewi, Menyerah atas 88 Tas Mewahnya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Suami artis Sandra Dewi ini juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebutkan sebagian duit korupsi Harvey Moes Rp 420 miliar, mengalir juga kepada istrinya, Sandra Dewi.

Sandra Dewi dihadirkan menjadi saksi dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 T yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Persidangan akan dilakukan Kamis (10/10) di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelum disumpah, Hakim Ketua menanyakan hubungan Sandra Dewi dengan terdakwa Harvey Moeis. Sebelum disumpah, Hakim Ketua menanyakan hubungan Sandra Dewi dengan terdakwa Harvey Moeis.

“Kenal Yang Mulia, suami saya tercinta,” tutur Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Artis Sandra Dewi hadir dalam sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suaminya, Suparta, dan Reza Andriansyah.

Sebelum disumpah, Hakim Ketua menanyakan hubungan Sandra Dewi dengan terdakwa Harvey Moeis.

Kepada majelis hakim, Sandra Dewi menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah.

"Saudara tetap mau menjadi saksi?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.

"Untuk suami tercinta?” ujar hakim.

"Saya bersedia Yang Mulia," sahutnya.

 

Suaminya Dapat Rp 420 Miliar

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.

Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, menurut jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.

"Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," ujar jaksa.

Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah-olah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan keempat Rp 5,5 miliar.

Harvey juga mentransfer uang ke istrinya Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000 (Rp 3,1 miliar). Kemudian, transfer ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, senilai Rp 80.000.000.

Baca juga: Sandra Dewi Tuntut 88 Tas Brandednya, Penyidik Kejagung Cemberut

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.

 

Harvey Bayar 88 Tas Branded

Harvey juga menerima pembayaran dana pengamanan secara tunai dari smelter swasta tersebut. Kemudian, uang dari PT QSE dan tunai dari smelter itu digunakan Harvey di antaranya untuk pembelian tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.

Lalu, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis yang kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis, yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin. Pembelian satu bidang tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas nama Harvey Moeis dan pembayaran sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 5.765.130.530.

Harvey juga mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi. Ada 88 tas branded Sandra yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU tersebut.

Sandra Dewi menepis tas-tas itu bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis, tapi hasil endorsement yang jumlahnya lebih dari 88 tas, ratusan malah.

Sandra Dewi mengatakan endorsement itu ia terima sejak 2014. Dia mengatakan 88 tas itu bukan pemberian Harvey dan tak terkait dengan kasus dugaan korupsi timah.

"Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?" tanya hakim.

"88 tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," jawab Sandra.

Baca juga: Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, Tetap 20 Tahun

 

Penghasilan Sandra Ditanya Hakim

"Saudara jujur, penghasilan Saudara dengan penghasilan suami Saudara lebih banyak siapa?" tanya ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

"Saya tidak pernah bertanya, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.

Hakim lalu menanyakan profesi Harvey Moeis. Sandra mengatakan suaminya merupakan pengusaha tambang batu bara bukan pengusaha timah.

"Itu kan suami Saudara, suami punya kewajiban untuk menafkahi keluarga, istri dan anak-anak, yang saksi ketahui, penghasilan, terdakwa profesinya apa? Suami Saudara ini?" tanya hakim.

"Suami saya pengusaha tambang batu bara," jawab Sandra.

"Apa kemudian timah juga?" tanya hakim.

"Tidak, bukan," jawab Sandra.

"Kalau dia mengaku sebagai pengusaha timah bagaimana? Karena yang sekarang kita periksa ini perkara timah, tata niaga timah, seperti itu," kata hakim. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru