Sandra Dewi, Menyerah atas 88 Tas Mewahnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Artis Sandra Dewi, putus asa menuntut 88 Tas Mewahnya. Ia mendadak mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi suami, Harvey Moeis yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Artis Sandra Dewi, putus asa menuntut 88 Tas Mewahnya. Ia mendadak mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi suami, Harvey Moeis yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Artis Sandra Dewi, putus asa menuntut 88 Tas Mewahnya. Ia mendadak mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi suami, Harvey Moeis yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

Sidang yang seharusnya beragendakan penyampaian kesimpulan itu, berubah arah setelah pihak kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim.

"Setelah menimbang, para pemohon melalui kuasanya memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu perwakilan kejaksaan, Silvi Mulyani, mengungkapkan Sandra Dewi bersama dua pihak lain juga telah mencabut gugatan itu. Alasan Sandra Dewi mencabut permohonan karena menerima putusan MA atas perkara Harvey Mois.

"Tadi saat persidangan, kuasa dari pemohon, yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, menyampaikan pencabutan permohonan keberatan itu. Alasannya, sesuai yang disampaikan di persidangan, mereka tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Harvey Moeis," kata Silvi kepada wartawan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Sandra Dewi enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.

Diketahui sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya, dengan alasan harta tersebut diperoleh secara sah baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.

Meski diketahui ada perjanjian pisah harta, aset milik pesinetron itu tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar. Aset yang disita meliputi 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan.

Dalam perkara kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya dinyatakan bersalah dan dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun. n jk/cr6/rmc

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…