Sandra Dewi, Menyerah atas 88 Tas Mewahnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Artis Sandra Dewi, putus asa menuntut 88 Tas Mewahnya. Ia mendadak mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi suami, Harvey Moeis yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Artis Sandra Dewi, putus asa menuntut 88 Tas Mewahnya. Ia mendadak mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi suami, Harvey Moeis yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Artis Sandra Dewi, putus asa menuntut 88 Tas Mewahnya. Ia mendadak mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi suami, Harvey Moeis yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

Sidang yang seharusnya beragendakan penyampaian kesimpulan itu, berubah arah setelah pihak kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim.

"Setelah menimbang, para pemohon melalui kuasanya memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu perwakilan kejaksaan, Silvi Mulyani, mengungkapkan Sandra Dewi bersama dua pihak lain juga telah mencabut gugatan itu. Alasan Sandra Dewi mencabut permohonan karena menerima putusan MA atas perkara Harvey Mois.

"Tadi saat persidangan, kuasa dari pemohon, yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, menyampaikan pencabutan permohonan keberatan itu. Alasannya, sesuai yang disampaikan di persidangan, mereka tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Harvey Moeis," kata Silvi kepada wartawan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Sandra Dewi enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.

Diketahui sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya, dengan alasan harta tersebut diperoleh secara sah baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.

Meski diketahui ada perjanjian pisah harta, aset milik pesinetron itu tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar. Aset yang disita meliputi 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan.

Dalam perkara kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya dinyatakan bersalah dan dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun. n jk/cr6/rmc

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…