Sandra Dewi, Menyerah atas 88 Tas Mewahnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Artis Sandra Dewi, putus asa menuntut 88 Tas Mewahnya. Ia mendadak mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi suami, Harvey Moeis yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Artis Sandra Dewi, putus asa menuntut 88 Tas Mewahnya. Ia mendadak mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi suami, Harvey Moeis yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Artis Sandra Dewi, putus asa menuntut 88 Tas Mewahnya. Ia mendadak mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi suami, Harvey Moeis yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

Sidang yang seharusnya beragendakan penyampaian kesimpulan itu, berubah arah setelah pihak kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim.

"Setelah menimbang, para pemohon melalui kuasanya memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu perwakilan kejaksaan, Silvi Mulyani, mengungkapkan Sandra Dewi bersama dua pihak lain juga telah mencabut gugatan itu. Alasan Sandra Dewi mencabut permohonan karena menerima putusan MA atas perkara Harvey Mois.

"Tadi saat persidangan, kuasa dari pemohon, yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, menyampaikan pencabutan permohonan keberatan itu. Alasannya, sesuai yang disampaikan di persidangan, mereka tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Harvey Moeis," kata Silvi kepada wartawan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Sandra Dewi enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.

Diketahui sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya, dengan alasan harta tersebut diperoleh secara sah baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.

Meski diketahui ada perjanjian pisah harta, aset milik pesinetron itu tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar. Aset yang disita meliputi 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan.

Dalam perkara kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya dinyatakan bersalah dan dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun. n jk/cr6/rmc

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…