Kapolda Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si Yth,
Lima hari lalu, Kombes Farman, Direskrimum Polda Jatim, menelepon saya. Kombes Farman, sampaikan kepada saya, mengajak wartawan Surabaya Pagi, ikut gerebek tempat judi bareng. Ia bahkan berharap menangkap bandar judi bareng.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai dan Pajak "Dihajar KPK"
Sebagai wartawan hukum yang sering melakukan investigasi reporting, menerima ajakan Kombes Farman, saya tersenyum.
Tapi untuk sinergitas, saya tugaskan seorang wartawan ikut agendanya, lakukan penggrebakan usaha judi kasino di Surabaya Barat.
Hasilnya sudah saya duga, sia-sia. Mengingat harian yang saya pimpin, sejak satu minggu lalu sudah memberitakan usaha kasino di ruko telah dipindahkan ke belakang McD Tol Mayjen Sungkono.
Di lokasi mana? Sumber informasi saya masih minta saya nunggu darinya. Bos kasino, masih bingung urusan kenyamanan pemain.
Kapolda Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si Yth,
Saat berangkat penggrebekan oleh Tim Jatanras, wartawan saya menangkap kesan seperti penggrebekan "formalitas". Ya yang namanya kesan adalah sesuatu yang dirasakan oleh seseorang setelah melihat, merasakan, mendengar, atau mengalami sesuatu hal. Kesan itu ada penglihatan subyektif.
Diluar itu, wartawan saya penasaran, ada apa yang diajak hanya wartawan Surabaya Pagi? Itu alasan pertama. Kedua, mengapa penggerebekan baru dilakukan Senin (7/10/2024) malam. Ini pasti sia-sia. Sebab sejak Kamis (3/10/2024) dan Jumat (4/10/2024) minggu lalu, Harian Surabaya Pagi telah memberitakan pemindahan peralatan. Ruko Tierra SOHO, disanggong sehari siang sampai malam, sudah tak ada aktivitas orang. Saya tebak, opsi penggrebekan muspro, yang dalam bahasa jawa artinya melakukan suatu pekerjaan yang sia-sia. Benar! Penggerebekan di dua lokasi yaitu ruko dan apartemen di Lenmarc, tanpa menangkap bandar judi dan pejudi. Bahkan, kondisi ruangan sudah kosong.
Kapolda Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si Yth,
Pelajaran kuliah saya, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh polisi selaku penegak hukum adalah penggeledahan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian penyidikan.
Aturan mengenai penggeledahan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berbagai upaya bersifat memaksa, termasuk penggeledahan, dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan atas perkara tersebut. Salah satu jenis penggeledahan yang dapat dilakukan polisi adalah penggeledahan rumah atau tempat.
Baca juga: Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya
Menurut KUHAP, penggeledahan rumah atau tempat adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan.
Malam itu anak buah Anda tidak sampai melakukan penangkapan. Ini pertanyaan besarnya?
Anda bisa melakukan evaluasi. Saya siap mensupor dengan alat bukti untuk menangkap penyelenggara kasino gelap.
Kapolda Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si Yth,
Saya ada foto terduga bandar kasino. Foto ini saya cocokan dengan fisiknya saat menemui saya di kantor redaksi Surabaya Pagi, sama. Ia dua tiga kali merayu saya untuk menyetop pemberitaan, karena pemainnya takut main. Keterangan dia ini bisa pengakuan terduga. Atau petunjuk. Apalagi ada foto dimana dia duduk di meja judi Bacarat. Dan foto ini dikirim pria bernama Alung, melalui no HP 0813‑3327‑xxxx. Selain itu ada dua video yang saya miliki. Satu rekaman saat permainan malam hari. Satu video, pria yang membayar pemain dengan cek BCA. Juga ada saksi satpam dan warga sekitar, ruko Tierra SOHO ini dipakai kegiatan perjudian lebih satu bulan. Edy Medan dan Toni, terduga penyelenggara kasino, menggunakan ruko itu secara menyewa.
Akal sehat saya, bila penggeledakan itu bukan sebuah formalitas, layak bandar itu ditangkap. Minimal DPO. Bila yang bersangkutan dipanggil tidak kooperatif.
Baca juga: Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya
Pakar hukum lainnya mengingatkan, berdasarkan UU ITE dan UU MK disebutkan, bahwa informasi elektronik (link berita), dokumen elektronik dan hasil cetakan elektronik koran merupakan alat bukti hukum yang sah.
Menurut akal sehat saya sebagai lulusan fakultas hukum Unair, adanya serangkaian alat bukti yang ada, ruko Tierra SOHO blok B-09 patut diduga untuk usaha judi kasino. Dan anak buah Anda sudah melakukan penggeledahan. Bila penggeledahan ini serius menemukan usaha perjudian ilegal, saatnya penyelenggara kasino ditangkap. Sebab perjudian adalah kejahatan.
Jadi dengan munculnya aksi perjudian kasino di Surabaya barat yang diduga dikendalikan oleh bandar Ed diduga melibatkan sejumlah orang harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Sebagai stakeholder NKRI, saya terus desak aparat Polda menindak dan menangkap bandar judi Edy maupun oknum-oknum yang terlibat di lingkaran perjudian di Surabaya barat.
Proses dan adili Edy Cs. Menurut akal sehat saya pemberantasan judi kasino di Surabaya barat, jauh lebih mudah karena saya awali dengan under cover.
Hal pasti, lokasi judi masih ada. Akal sehat saya bilang melacaknya tidak sulit. Anak buah Jenderal bisa mencari jejak elektronik data keuangan Edy dengan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Akal sehat saya urun rembuk lacak rekening Edy, transfer kemana, berapa banyak. Pasti terdeteksi rekening sebagai pusat perputaran uang kasino.
Jenderal, saya ingat pepatah uang haram. Disana ada kekuatan duit, hukum bisa kalah dengan duit. Tidak hanya hukum, juga politik bisa kalah dengan duit. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham