Pekerja Seks di Belgia, Dapat Hak Pensiun

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Brussels - Belgia menjadi negara pertama yang menerapkan aturan ini kepada pekerja seks.

Para pekerja seks bakal mendapatkan hak cuti sakit, gaji bersalin dan hak pensiun.

Baca juga: Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Aturan ini diterapkan berdasarkan undang-undang baru yang mulai berlaku pada Minggu (1/12). Di dalam undang-undang tersebut juga termaktub aturan di mana para pekerja seks harus memiliki kontrak kerja jelas dan hak perlindungan hukum.

Dilansir The Guardian, undang-undang tersebut sejatinya mulai dirancang sejak Mei lalu. Undang-undang ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan pekerja seks perlindungan kerja seperti pekerja-pekerja pada umumnya.

Baca juga: Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selain itu, undang-undang ini juga dirancang untuk melindungi pekerja seks di Belgia dari eksploitasi seks dan pelecehan seksual serta menjauhkan mereka dari tindakan diskriminasi yang dilakukan warga setempat.

Penerapan aturan ini menuai respons positif dari Serikat Pekerja Seks di Belgia. Mereka menilai aturan ini sebagai kebijakan revolusioner "untuk mengakhiri diskriminasi hukum terhadap pekerja seks."

Baca juga: Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Namun, aturan ini justru menuai respons negatif dari berbagai organisasi feminis di Belgia. Mereka menilai aturan ini bakal menjadi ancaman bagi "gadis-gadis muda" di Belgia. afp/cnn/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru