SURABAYAPAGI.COM, Brussels - Belgia menjadi negara pertama yang menerapkan aturan ini kepada pekerja seks.
Para pekerja seks bakal mendapatkan hak cuti sakit, gaji bersalin dan hak pensiun.
Baca juga: Prabowo Pamerkan Perkembangan MBG di WEF 2026 di Davos
Aturan ini diterapkan berdasarkan undang-undang baru yang mulai berlaku pada Minggu (1/12). Di dalam undang-undang tersebut juga termaktub aturan di mana para pekerja seks harus memiliki kontrak kerja jelas dan hak perlindungan hukum.
Dilansir The Guardian, undang-undang tersebut sejatinya mulai dirancang sejak Mei lalu. Undang-undang ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan pekerja seks perlindungan kerja seperti pekerja-pekerja pada umumnya.
Baca juga: Pekerja WNI di Online Scam Kamboja, Kini Kocar-kacir
Selain itu, undang-undang ini juga dirancang untuk melindungi pekerja seks di Belgia dari eksploitasi seks dan pelecehan seksual serta menjauhkan mereka dari tindakan diskriminasi yang dilakukan warga setempat.
Penerapan aturan ini menuai respons positif dari Serikat Pekerja Seks di Belgia. Mereka menilai aturan ini sebagai kebijakan revolusioner "untuk mengakhiri diskriminasi hukum terhadap pekerja seks."
Baca juga: SBY Cemas PD III, PKS Anggap Bukan Apokaliptik
Namun, aturan ini justru menuai respons negatif dari berbagai organisasi feminis di Belgia. Mereka menilai aturan ini bakal menjadi ancaman bagi "gadis-gadis muda" di Belgia. afp/cnn/rmc
Editor : Moch Ilham