SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pembangunan gudang di Jalan Mayjend Sungkono 26, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik, ditengarai belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gudang tersebut diketahui milik PT Brilliant Jaya Wood Industry (BJWI), perusahaan pengolahan kayu yang berkantor pusat di Jalan Mayjend Sungkono KPP100, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Baca juga: Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Dari informasi di lapangan, pembangunan gudang tetap berlangsung meskipun izin mendirikan bangunan masih diragukan.
Saat dikonfirmasi, pihak PT BJWI melalui Wendi, perwakilan perusahaan, menyampaikan bahwa seharusnya izin pembangunan sudah selesai.
"Kami akan melakukan pengecekan kepada bagian yang bertanggung jawab dalam pengurusan izin ini," ujar Wendi.
Baca juga: Wapres Tinjau Proyek Pengembangan Dermaga dan Fasilitas Produksi SIG di Tuban
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Halomoan Sinaga, mengaku belum mengetahui adanya pembangunan tersebut. Ia memastikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pembangunan itu sudah mengantongi izin atau belum," tegas Sinaga.
Baca juga: Liga Surabaya Jeda, WCP Pasopati Matangkan U-10 di Ramadhan Menuju Bali 7s 2026
Jika terbukti melanggar aturan, pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi tegas. Pemerintah Kabupaten Gresik diminta untuk memantau aktivitas pembangunan di wilayahnya guna memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami tidak akan segan menghentikan pengerjaan bangunan jika belum mengantongi perizinan yang disyaratkan," tutup Sinaga. grs
Editor : Moch Ilham