SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana. Ada yang unik dalam kasus ini. Selain disangka korupsi Rp 150 miliar, Kadisbud juga menyimpan ratusan stempel palsu.
Akhirnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Dari hasil penggeledahan ditemukan ratusan stempel palsu yang disita dari Dinas Kebudayaan.
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
"Ditemukan ratusan stempel palsu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga langsung menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana.
Dalam keterangannya, Pemprov DKI siap bekerja sama dengan Kejati DKI dalam menyelidiki dan mendalami masalah tersebut. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penggeledahan dilakukan tim Kejati Jakarta di ruang Kepala Dinas Kebudayaan.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
Penyimpangan Kegiatan-kegiatan
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023. Jaksa telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak November 2024.
Kemudian penyidik menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.
Baca juga: Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM
Rabu, tanggal 18 Desember 2024, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA 2023.
"Nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," ujar Syahron dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Namun Syahron tak menjelaskan dugaan penyimpangan yang terjadi. Dia menyebut penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yakni rumah kantor EO GR-Pro, dua rumah di Kebon jeruk dan rumah di Matraman. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham