SURABAYA PAGI, Sampang- Kinerja Pj Bupati Sampang lambat dalam menangani masalah kasus dugaan mesum dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang. Akibatnya, berdampak ke meredupnya pamor Pj Bupati Sampang redup.
Padahal, Kasus dugaan mesum terjadi ditahun 2024 yang dilakukan oleh G yang notabene pejabat eselon III A bersama salah satu staf beranisial L, sampai saat ini belum ada sangsi dari pejabat Pembina Kepegawaian yang dijabat oleh Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto.
Baca juga: Musim Tanam 2026, Pemkab Sampang Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Dorong Produktivitas Pangan
Hal itu menjadi sorotan Ketua LSM Cipta Madani Agus Sumaryono. Ia mengatakan bilamana pejabat Pembina Kepegawaian memberikan contoh kedisiplinan.
Baca juga: Anggaran BGN Belum Cair, Tujuh SPPG di Sampang Berhenti Beroperasi
" Seharusnya, melakukan teguran sejauh mana hasil pemeriksaan kepada inspektorat. Sehingga, Kasus tersebut menjadi perhatian khusus selaku pejabat Pembina Kepegawaian," ujar Agus Sumaryono, Senin (13/1/2025).
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman terkait kasus dugaan dua ASN melakukan mesumz mengatakan, kasus ini masih diproses di tahun 2025 dan masih proses pembuatan SK Bupati. "Nunggu rekom Bupati atas LHP inspektorat," kata Arif Lukman.
Baca juga: Diterjang Hujan Intensitas Tinggi, Ratusan Rumah di Sampang Kebanjiran
Sementara itu, pihak Badan Pengelolaan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Sampang
Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mencatat sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pelanggaran indisipliner sudah disangsi.gan
Editor : Redaksi