SURABAYAPAGI.com, Sampang - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian dan akses pinjaman modal usaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, komitmen dengan memfasilitasi program penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHAT). Dimana pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan fasilitasi penerbitan sertifikat itu yang tanahnya ditempati usaha.
"Selain itu, pelaku usaha tersebut juga harus memiliki usaha terdaftar, yakni memiliki nomor induk berusaha (NIB)," jelas Plt Kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Pemkab Sampang Zaiful Muqaddas, Seni (08/02/2026).
DIketahui, pelaku UMKM di kabupaten itu terdata sebanyak 37.117 UMKM, tersebar di 180 desa dan kelurahan di 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.400-an UMKM terdata telah mengantongi NIB, sedangkan yang memiliki tanah yang ditempati usaha sebanyak 1.000 UMKM.
"Dengan demikian UMKM yang kami fasilitasi untuk mendapatkan program SHAT itu sebanyak 1.000 UMKM, karena prasyarat pokok untuk bisa mendapatkan program tersebut adalah memiliki NIB dan tanah yang ditempati usaha, akan tetapi belum memiliki sertifikat," katanya.
Selain NIB dan tanah tempat usaha, prasyarat lain yang juga menjadi ketentuan, pemilik usaha tidak ikut dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Sementara itu, adanya fasilitasi sertifikat tanah bagi pelaku UMKM tersebut merupakan kerja sama antara Pemkab Sampang dengan Kementerian Koperasi.
"Tujuannya agar pelaku UMKM bisa memiliki akses modal, sehingga bisa dijadikan agunan untuk modal usaha mereka," ujar Plt Kepala Diskopindag Zaiful Muqaddas. sm-01/dsy
Editor : Redaksi