Janji MA, Penunjukan Majelis Hakim akan Dilakukan Aplikasi Smart Majelis

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara,  akan dilakukan melalui aplikasi Smart Majelis.

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara MA Yanto. Yanto menyebut bahwa sistem berbasis artificial intelligence (AI) itu sudah diterapkan dalam persidangan di Mahkamah Agung.

Baca juga: Hakim Ad hoc Walk Out saat Sidang, MA Janji Naikan Tunjangannya

"Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin. Smart Majelis, pakai mesin. Jadi menuju itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi ya (yang menunjuk majelis hakim)," ujar Yanto dalam jumpa pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Dia menuturkan, sistem itu sudah diluncurkan sejak beberapa bulan lalu. Dengan sistem itu, kata dia, pemilihan majelis hakim dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani.

Baca juga: Itong, Eks Hakim Terpidana Suap, Dijadikan Klerek Analisis

Yanto menjelaskan, sistem itu akan diterapkan pada peradilan tingkat pertama maupun banding di daerah-daerah. Tujuannya, untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa dilakukan, khususnya buntut kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Ya tentunya begitu (diterapkan di daerah), untuk mengurangi main mata," ujar Yanto.

Baca juga: MA akan Klarifikasi ke Hakim yang Adili Tom Lembong

Majelis hakim yang memvonis bebas itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru