SURABAYAPAGI.com, Magetan - Disperindag Magetan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Magetan saat ini tengah menggelar rakor dalam rangka memastikan distribusi dan harga tidak melampaui Harga eceran tertinggi (HET). Pasalnya, saat ini harga gas elpiji 3 kg mengalami kenaikan.
Kenaikan harga tabung gas elpiji 3 kilogram atau tabung gas melon resmi tersebut naik mulai Rabu (15/01/2025) berdasarkan SK Pj Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 dengan kenaikan dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000 per tabung.
Baca juga: Disperindag Magetan Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga Pangan saat Nataru
“LPG khususnya tabung melon 3 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Penyaluran ini harus tepat sasaran, karena LPG ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp.2000,” terang Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Madiun Agus Wiyono.
Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Ada Indikasi Penyimpangan dalam Dokumen Lama
Agus mengajak agen dan pangkalan untuk selalu memantau ketersediaan dan penjualan LPG subsidi agar selalu aman serta harga tidak melampaui HET. Serta turut menghimbau agen agar bersama-sama ketat mengawasi pangkalan, karena banyak oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini.
“Belilah gas LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harga sudah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Mari penggunaan gas LPG ini diarahkan kepada masyarakat pengguna yang kurang mampu," ucapnya
Baca juga: Sejuknya Air Terjun Tirtasari, Keindahan Alam Tersembunyi Dekat Telaga Sarangan Magetan
Diketahui, rata-rata gas LPG turun dari pangkalan langsung ludes habis, maka agen harus selalu memantau ketersediaan dan harga naik tidak melampaui HET. Sehingga, idealnya masyarakat dianjurkan membeli ke pangkalan agar tidak ada permasalahan harga yang tidak lebih dari HET (Harga Eceran Tertinggi). mg-01/dsy
Editor : Desy Ayu