Sengketa Tanah di Magetan

Pengamat Hukum Sebut Ada Indikasi Penyimpangan dalam Dokumen Lama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamat Hukum Wahyu Dhita Putranto
Pengamat Hukum Wahyu Dhita Putranto

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Sengketa tanah di Sugihwaras, Kabupaten Magetan, mencuri perhatian publik. Perhatian itu semakin besar setelah pengamat hukum sekaligus pengacara kondang, Wahyu Dhita Putranto, ikut menyoroti kasus yang kini memasuki babak krusial tersebut. Wahyu menyebut ada banyak kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar pihak tergugat, sehingga patut diusut tuntas di persidangan.

Dalam sidang terakhir, pihak tergugat mengklaim telah mengantongi PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) lunas dan surat kuasa menjual. Namun menurut Wahyu, kedua dokumen tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemindahan hak.

“Pasal 1813 KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa kuasa gugur ketika pemberi kuasa meninggal dunia. Selain itu, Instruksi Mendagri 1982 melarang penggunaan kuasa mutlak sebagai dasar pengalihan hak atas tanah,” ujar Wahyu Dhita Putranto, Kamis (20/11/2025).

Ia menduga ada indikasi penyelundupan hukum melalui penggunaan PIJB lunas yang diperlakukan seperti instrumen pemindahan hak, padahal hubungan hukumnya diduga lebih dekat dengan perjanjian pinjam-meminjam. Kejanggalan makin terasa ketika pada tahun 1995 hanya dibuat PJB, bukan Akta Jual Beli (AJB).

“Kalau betul akadnya jual beli, mengapa tidak langsung dibuat AJB? Ini menjadi pertanyaan besar bagi keluarga penggugat dan perlu diuji di persidangan,” tegasnya.

Ia mendorong publik untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar keluarga penggugat mendapatkan keadilan yang proporsional.

“Kita berharap proses ini berjalan objektif. Satyam Eva Jayate—kebenaran pasti menang,” kata Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, sengketa kepemilikan sebidang tanah antara keluarga almarhum Agli dan keluarga almarhum Heri kini memasuki meja Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Kasus ini bermula pada akhir 1990-an ketika almarhum Agli meminjam uang Rp15 juta dari almarhum Heri. Sebagai jaminan, dibuat surat kuasa untuk mengurus sebagian tanah milik Agli. Namun sebelum utang itu lunas, Agli meninggal dunia pada 1997.

Menurut anak almarhum Agli, Ari Kristianti, keluarga telah berupaya beberapa kali untuk melunasi utang tersebut. “Ibu saya membawa uang Rp15 juta, lalu Rp30 juta, bahkan Rp50 juta, tapi tetap ditolak. Terakhir kami diminta Rp125 juta. Kami tidak sanggup, dan tahu-tahu tanah itu sudah dibalik nama,” ujarnya.

Tiga tahun setelah Agli meninggal, pada tahun 2000 dibuat Akta Jual Beli (AJB) antara pihak Heri dan Yohana, istri almarhum Agli. Dari sini kepemilikan tanah berpindah dan kemudian diterbitkan sertifikat baru atas nama keluarga Heri. man

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…