Sengketa Tanah di Magetan

Pengamat Hukum Sebut Ada Indikasi Penyimpangan dalam Dokumen Lama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamat Hukum Wahyu Dhita Putranto
Pengamat Hukum Wahyu Dhita Putranto

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Sengketa tanah di Sugihwaras, Kabupaten Magetan, mencuri perhatian publik. Perhatian itu semakin besar setelah pengamat hukum sekaligus pengacara kondang, Wahyu Dhita Putranto, ikut menyoroti kasus yang kini memasuki babak krusial tersebut. Wahyu menyebut ada banyak kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar pihak tergugat, sehingga patut diusut tuntas di persidangan.

Dalam sidang terakhir, pihak tergugat mengklaim telah mengantongi PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) lunas dan surat kuasa menjual. Namun menurut Wahyu, kedua dokumen tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemindahan hak.

“Pasal 1813 KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa kuasa gugur ketika pemberi kuasa meninggal dunia. Selain itu, Instruksi Mendagri 1982 melarang penggunaan kuasa mutlak sebagai dasar pengalihan hak atas tanah,” ujar Wahyu Dhita Putranto, Kamis (20/11/2025).

Ia menduga ada indikasi penyelundupan hukum melalui penggunaan PIJB lunas yang diperlakukan seperti instrumen pemindahan hak, padahal hubungan hukumnya diduga lebih dekat dengan perjanjian pinjam-meminjam. Kejanggalan makin terasa ketika pada tahun 1995 hanya dibuat PJB, bukan Akta Jual Beli (AJB).

“Kalau betul akadnya jual beli, mengapa tidak langsung dibuat AJB? Ini menjadi pertanyaan besar bagi keluarga penggugat dan perlu diuji di persidangan,” tegasnya.

Ia mendorong publik untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar keluarga penggugat mendapatkan keadilan yang proporsional.

“Kita berharap proses ini berjalan objektif. Satyam Eva Jayate—kebenaran pasti menang,” kata Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, sengketa kepemilikan sebidang tanah antara keluarga almarhum Agli dan keluarga almarhum Heri kini memasuki meja Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Kasus ini bermula pada akhir 1990-an ketika almarhum Agli meminjam uang Rp15 juta dari almarhum Heri. Sebagai jaminan, dibuat surat kuasa untuk mengurus sebagian tanah milik Agli. Namun sebelum utang itu lunas, Agli meninggal dunia pada 1997.

Menurut anak almarhum Agli, Ari Kristianti, keluarga telah berupaya beberapa kali untuk melunasi utang tersebut. “Ibu saya membawa uang Rp15 juta, lalu Rp30 juta, bahkan Rp50 juta, tapi tetap ditolak. Terakhir kami diminta Rp125 juta. Kami tidak sanggup, dan tahu-tahu tanah itu sudah dibalik nama,” ujarnya.

Tiga tahun setelah Agli meninggal, pada tahun 2000 dibuat Akta Jual Beli (AJB) antara pihak Heri dan Yohana, istri almarhum Agli. Dari sini kepemilikan tanah berpindah dan kemudian diterbitkan sertifikat baru atas nama keluarga Heri. man

Berita Terbaru

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…