Sengketa Tanah di Magetan

Pengamat Hukum Sebut Ada Indikasi Penyimpangan dalam Dokumen Lama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamat Hukum Wahyu Dhita Putranto
Pengamat Hukum Wahyu Dhita Putranto

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Sengketa tanah di Sugihwaras, Kabupaten Magetan, mencuri perhatian publik. Perhatian itu semakin besar setelah pengamat hukum sekaligus pengacara kondang, Wahyu Dhita Putranto, ikut menyoroti kasus yang kini memasuki babak krusial tersebut. Wahyu menyebut ada banyak kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar pihak tergugat, sehingga patut diusut tuntas di persidangan.

Dalam sidang terakhir, pihak tergugat mengklaim telah mengantongi PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) lunas dan surat kuasa menjual. Namun menurut Wahyu, kedua dokumen tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemindahan hak.

“Pasal 1813 KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa kuasa gugur ketika pemberi kuasa meninggal dunia. Selain itu, Instruksi Mendagri 1982 melarang penggunaan kuasa mutlak sebagai dasar pengalihan hak atas tanah,” ujar Wahyu Dhita Putranto, Kamis (20/11/2025).

Ia menduga ada indikasi penyelundupan hukum melalui penggunaan PIJB lunas yang diperlakukan seperti instrumen pemindahan hak, padahal hubungan hukumnya diduga lebih dekat dengan perjanjian pinjam-meminjam. Kejanggalan makin terasa ketika pada tahun 1995 hanya dibuat PJB, bukan Akta Jual Beli (AJB).

“Kalau betul akadnya jual beli, mengapa tidak langsung dibuat AJB? Ini menjadi pertanyaan besar bagi keluarga penggugat dan perlu diuji di persidangan,” tegasnya.

Ia mendorong publik untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar keluarga penggugat mendapatkan keadilan yang proporsional.

“Kita berharap proses ini berjalan objektif. Satyam Eva Jayate—kebenaran pasti menang,” kata Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, sengketa kepemilikan sebidang tanah antara keluarga almarhum Agli dan keluarga almarhum Heri kini memasuki meja Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Kasus ini bermula pada akhir 1990-an ketika almarhum Agli meminjam uang Rp15 juta dari almarhum Heri. Sebagai jaminan, dibuat surat kuasa untuk mengurus sebagian tanah milik Agli. Namun sebelum utang itu lunas, Agli meninggal dunia pada 1997.

Menurut anak almarhum Agli, Ari Kristianti, keluarga telah berupaya beberapa kali untuk melunasi utang tersebut. “Ibu saya membawa uang Rp15 juta, lalu Rp30 juta, bahkan Rp50 juta, tapi tetap ditolak. Terakhir kami diminta Rp125 juta. Kami tidak sanggup, dan tahu-tahu tanah itu sudah dibalik nama,” ujarnya.

Tiga tahun setelah Agli meninggal, pada tahun 2000 dibuat Akta Jual Beli (AJB) antara pihak Heri dan Yohana, istri almarhum Agli. Dari sini kepemilikan tanah berpindah dan kemudian diterbitkan sertifikat baru atas nama keluarga Heri. man

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …