Sengketa Tanah di Magetan

Pengamat Hukum Sebut Ada Indikasi Penyimpangan dalam Dokumen Lama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamat Hukum Wahyu Dhita Putranto
Pengamat Hukum Wahyu Dhita Putranto

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Sengketa tanah di Sugihwaras, Kabupaten Magetan, mencuri perhatian publik. Perhatian itu semakin besar setelah pengamat hukum sekaligus pengacara kondang, Wahyu Dhita Putranto, ikut menyoroti kasus yang kini memasuki babak krusial tersebut. Wahyu menyebut ada banyak kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar pihak tergugat, sehingga patut diusut tuntas di persidangan.

Dalam sidang terakhir, pihak tergugat mengklaim telah mengantongi PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) lunas dan surat kuasa menjual. Namun menurut Wahyu, kedua dokumen tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemindahan hak.

“Pasal 1813 KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa kuasa gugur ketika pemberi kuasa meninggal dunia. Selain itu, Instruksi Mendagri 1982 melarang penggunaan kuasa mutlak sebagai dasar pengalihan hak atas tanah,” ujar Wahyu Dhita Putranto, Kamis (20/11/2025).

Ia menduga ada indikasi penyelundupan hukum melalui penggunaan PIJB lunas yang diperlakukan seperti instrumen pemindahan hak, padahal hubungan hukumnya diduga lebih dekat dengan perjanjian pinjam-meminjam. Kejanggalan makin terasa ketika pada tahun 1995 hanya dibuat PJB, bukan Akta Jual Beli (AJB).

“Kalau betul akadnya jual beli, mengapa tidak langsung dibuat AJB? Ini menjadi pertanyaan besar bagi keluarga penggugat dan perlu diuji di persidangan,” tegasnya.

Ia mendorong publik untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar keluarga penggugat mendapatkan keadilan yang proporsional.

“Kita berharap proses ini berjalan objektif. Satyam Eva Jayate—kebenaran pasti menang,” kata Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, sengketa kepemilikan sebidang tanah antara keluarga almarhum Agli dan keluarga almarhum Heri kini memasuki meja Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Kasus ini bermula pada akhir 1990-an ketika almarhum Agli meminjam uang Rp15 juta dari almarhum Heri. Sebagai jaminan, dibuat surat kuasa untuk mengurus sebagian tanah milik Agli. Namun sebelum utang itu lunas, Agli meninggal dunia pada 1997.

Menurut anak almarhum Agli, Ari Kristianti, keluarga telah berupaya beberapa kali untuk melunasi utang tersebut. “Ibu saya membawa uang Rp15 juta, lalu Rp30 juta, bahkan Rp50 juta, tapi tetap ditolak. Terakhir kami diminta Rp125 juta. Kami tidak sanggup, dan tahu-tahu tanah itu sudah dibalik nama,” ujarnya.

Tiga tahun setelah Agli meninggal, pada tahun 2000 dibuat Akta Jual Beli (AJB) antara pihak Heri dan Yohana, istri almarhum Agli. Dari sini kepemilikan tanah berpindah dan kemudian diterbitkan sertifikat baru atas nama keluarga Heri. man

Berita Terbaru

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…