Sengketa Tanah di Magetan

Pengamat Hukum Sebut Ada Indikasi Penyimpangan dalam Dokumen Lama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamat Hukum Wahyu Dhita Putranto
Pengamat Hukum Wahyu Dhita Putranto

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Sengketa tanah di Sugihwaras, Kabupaten Magetan, mencuri perhatian publik. Perhatian itu semakin besar setelah pengamat hukum sekaligus pengacara kondang, Wahyu Dhita Putranto, ikut menyoroti kasus yang kini memasuki babak krusial tersebut. Wahyu menyebut ada banyak kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar pihak tergugat, sehingga patut diusut tuntas di persidangan.

Dalam sidang terakhir, pihak tergugat mengklaim telah mengantongi PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) lunas dan surat kuasa menjual. Namun menurut Wahyu, kedua dokumen tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemindahan hak.

“Pasal 1813 KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa kuasa gugur ketika pemberi kuasa meninggal dunia. Selain itu, Instruksi Mendagri 1982 melarang penggunaan kuasa mutlak sebagai dasar pengalihan hak atas tanah,” ujar Wahyu Dhita Putranto, Kamis (20/11/2025).

Ia menduga ada indikasi penyelundupan hukum melalui penggunaan PIJB lunas yang diperlakukan seperti instrumen pemindahan hak, padahal hubungan hukumnya diduga lebih dekat dengan perjanjian pinjam-meminjam. Kejanggalan makin terasa ketika pada tahun 1995 hanya dibuat PJB, bukan Akta Jual Beli (AJB).

“Kalau betul akadnya jual beli, mengapa tidak langsung dibuat AJB? Ini menjadi pertanyaan besar bagi keluarga penggugat dan perlu diuji di persidangan,” tegasnya.

Ia mendorong publik untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar keluarga penggugat mendapatkan keadilan yang proporsional.

“Kita berharap proses ini berjalan objektif. Satyam Eva Jayate—kebenaran pasti menang,” kata Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, sengketa kepemilikan sebidang tanah antara keluarga almarhum Agli dan keluarga almarhum Heri kini memasuki meja Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Kasus ini bermula pada akhir 1990-an ketika almarhum Agli meminjam uang Rp15 juta dari almarhum Heri. Sebagai jaminan, dibuat surat kuasa untuk mengurus sebagian tanah milik Agli. Namun sebelum utang itu lunas, Agli meninggal dunia pada 1997.

Menurut anak almarhum Agli, Ari Kristianti, keluarga telah berupaya beberapa kali untuk melunasi utang tersebut. “Ibu saya membawa uang Rp15 juta, lalu Rp30 juta, bahkan Rp50 juta, tapi tetap ditolak. Terakhir kami diminta Rp125 juta. Kami tidak sanggup, dan tahu-tahu tanah itu sudah dibalik nama,” ujarnya.

Tiga tahun setelah Agli meninggal, pada tahun 2000 dibuat Akta Jual Beli (AJB) antara pihak Heri dan Yohana, istri almarhum Agli. Dari sini kepemilikan tanah berpindah dan kemudian diterbitkan sertifikat baru atas nama keluarga Heri. man

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…