Usai Habisi Nyawa Pacarnya di Kamar Hotel Mewah Jalan Tunjungan, Ilham Serahkan Diri

surabayapagi.com
M. Ilham usai menyerahkan diri ke Polsek Genteng, usai membunuh kekasihnya, di salah satu kamar hotel mewah di Jalan Tunjungan Surabaya.

Gara-gara Cemburu, Korban Masih Bahas Sang Mantan

 

Baca juga: Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Hanya karena masalah cemburu, M. Ilham (24), seorang pria asal Bubutan, tega menghabisi kekasihnya Ma’rifatul Anniyah (25) yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan online. Peristiwa ini dilakukan di salah satu hotel mewah di Jalan Tunjungan Surabaya, Rabu (16/1/2025) malam.

Selang beberapa jam menghabisi nyawa Ma’rifatul, kekasihnya, M. Ilham, menyerahkan diri ke kepolisian.

AKP Grandika Indera Waspada Kapolsek Genteng menjelaskan, usai menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik, pelaku sempat menunggu korban yang awalnya dia duga tidak sadarkan diri selama dua jam.

“(Kejadiannya) antara tengah malam sampai pagi, jadi setelah dicekik korban sempat ditunggu sejam, dua jam, ternyata korban enggak sadarkan diri (meninggal),” kata Wakapolsek Genteng, Kamis.

Tersangka yang menyadari perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang akhirnya dia menyerahkan diri ke Polsek Genteng sekitar pukul 04.00 WIB.

“Mungkin pelaku berpikir sudah tidak mengelak lagi, dia cek in pakai atas namanya dia sendiri, CCTV hotel juga jelas, mungkin pelaku berpikir panjang, daripada melarikan diri nanti kejar-kajaran lagi (akhirnya menyerahkan diri),” ujar Grandika.

Sementara itu pelaku mengakui perbuatannya. Pria asal Bubutan Surabaya itu cemburu buta kepada MA lantaran terus menerus membahas mantan kekasihnya

 

Ajak Ketemuan di Surabaya

Grandika menjelaskan kronologi pembunuhan yang dihimpun polisi dari terduga pelaku dan saksi. Sekitar Kamis dini hari Ilham mengajak Anniyah datang ke Surabaya.

Dari Malang Anniyah bertolak ke Surabaya naik kereta turun di Stasiun Gubeng. Mereka kemudian check in ke salah satu hotel di Jalan Tunjungan, Surabaya.

Menurut keterangan Grandika, usai mengorek dari M. Ilham, mereka baru pertama kali berkenalan lewat aplikasi kencan.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

“Mereka pertama kali ketemu (kenalan) lewat aplikasi kencan, sempat serius dan mau menikah di Bulan Desember tapi ternyata batal. Alasannya karena korban masih menjalin komunikasi dengan mantan,” kata Grandika.

 

Korban Bahas Mantan

Sesudah masuk ke dalam kamar, MI mengaku korban masih membahas mantannya. Hal tersebut membuat pelaku semakin cemburu. Keduanya lantas bertengkar hebat.

"Di hotel itu cekcok memanas. Pelaku gelap mata lalu melakukan pembunuhan. (Korban) dicekik dari belakang," kata Grandika

"Jadi mereka ini chek in tadi malam, jam tengah malam. Eksekusi antara tengah malam sampai pagi," imbuhnya.

Setelah mencekik Anniyah, Ilham tidak melarikan diri. Dia mengaku sempat menunggu kekasihnya siuman hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.

"Korban ditunggu sampe subuh. Baru pelaku lapor, dia menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari Subuh. Kemudian cek TKP masuk wilayah Genteng. Mungkin pelaku berpikir sudah tidak bisa lari. Pelaku berpikir panjang," ujarnya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'

 

Memiting Leher Korban

Menurut Grandika Ilham menyesali perbuatannya. Dia mengaku telah mencekik kekasihnya dengan tangan kosong, memiting leher Anniyah dengan bahunya.

"(Pelaku) terlihat menyesal, kekerasan baru pertama kali ini, kami dalami lagi. Dia cekik (korban) dengan tangan, ada bekas cekikan di leher. Kemungkinan besar itu miting dengan bahu," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, korban sempat dikasih handuk basah agar segera siuman. Namun kekasihnya itu tidak segera bangun.

"Gak ada memindahkan (pelaku tidak memindahkan jasad korban). Posisi jenazah di kamar hotel, di lantai depannya kasur, menjurus lantai depan kasur," tutupnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap M. Ilham. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru