Menkes Bikin Detak Jantung Peserta BPJS Berdebar

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS Kesehatan saat ini tidak dapat menanggung atau meng-cover seratus persen atau seluruh pembiayaan untuk semua jenis penyakit, khususnya penyakit yang membutuhkan biaya dengan jumlah besar.

Pernyataan Menkes Budi Gunadi ini diungkap dalam sesi diskusi di Jakarta, Kamis lalu (16/1/2025).

Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!

Menkes menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyakit berat yang memerlukan biaya pengobatan tinggi. Di sisi lain, BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala, yang dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

Pernyataan Menkes semacam itu bisa membuat rakyat peserta BPJS berdebar-debar.

Ya berdebar atau palpitasi adalah kondisi ketika jantung berdenyut terlalu cepat, terlalu kuat, atau tidak beraturan. Kondisi ini bisa terasa di dada, leher, atau tenggorokan.

Meski jantung berdebar bisa mereda dengan sendirinya, kabar pahit itu bisa membuat peserta BPJS berpenyakit jantung berdebar dan bisa beringat dingin lalu pingsan.

 

***

 

Sebagai penyelenggara negara, seorang menteri tahu tanggung jawab negara dalam bidang kesehatan. Ini diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3). Tanggung jawab ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemahaman saya tanggung jawab negara dalam bidang kesehatan diwujudkan dengan: menjamin ketersediaan obat esensial. Selain menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai. Juga menjamin ketersediaan tenaga medis yang memadai. Termasuk memastikan layanan kesehatan tersedia di seluruh wilayah. Bahkan hingga daerah terpencil. Konstitusi juga menjamin pengembangan program kesehatan khusus untuk lanjut usia. Memastikan layanan kesehatan mudah diakses oleh semua level masyarakat. Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat Indonesia.

Adapun cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas lantaran pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Rizzky menyebut ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

"elain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita thalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya," kata Rizzky, seperti dikutip dari laman detikcom, Sabtu (18/1/2025).

Rizzky mengatakan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN.

Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN. "Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit," jelas Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

"Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta," kata Rizzky.

"Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku," lanjutnya.

 

Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya

***

 

Akal sehat saya berkata Menkes yang bicara seperti itu bisa dianggap bukan pemimpin yang Baik dan Bijaksana. Pernyataannya itu tak Membuat orang lain nyaman.

Dosen filsafat saya bilang pemimpin yang bijaksana mampu menghargai perspektif yang berbeda dan mempertimbangkan pendapat dari berbagai pihak sebelum bicara. Mereka tidak terjebak dalam sudut pandang sempit, tetapi memahami kompleksitas dan keragaman dalam pandangan, nilai, dan pengalaman orang lain.

Dari data yang saya peroleh dari sisi keuangan, BPJS menghadapi ancaman serius. Selama pandemi COVID-19, anggaran kesehatan banyak disokong oleh pemerintah, bukan BPJS. Namun, sejak tahun 2023, BPJS mencatat defisit sebesar Rp7 triliun, yang diproyeksikan meningkat menjadi Rp15–17 triliun pada 2024.

“Untuk 2025–2026, kita harus mencari tambahan dana. Uang pemerintah semakin terbatas, bahkan mulai menambah utang untuk kebutuhan kesehatan,” jelas seorang pejabat BPJS.

Ia juga menyebutkan kemungkinan kenaikan tarif untuk kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) dan pembenahan kebijakan subsidi untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD. Menurutnya, pengelolaan dana kesehatan harus lebih efektif dan efisien agar tidak semakin membebani pemerintah.

Pejabat ini menegaskan bahwa BPJS harus tetap berfokus pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia tak ingin masalah yang ada sekarang justru memperburuk kondisi.

Akal sehat saya menyayangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke asuransi swasta karena BPJS Kesehatan tak bisa meng-cover semua penyakit.

Baca juga: MBG, Siapa yang Berani Kritik

Berpikir konstitusi, kecilnya nilai iuran BPJS Kesehatan tak bisa jadi alasan pelayanan masyarakat dikurangi.

Aneh, Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke asuransi swasta, karena BPJS Kesehatan tak bisa meng-cover semua penyakit.

Akal sehat saya yang paham gotong royong, kecilnya nilai iuran BPJS Kesehatan tak bisa jadi alasan pelayanan masyarakat dikurangi.

Saya tahu BPJS sejak awal sudah didesain sistem gotong royong, di mana pasien yang sehat itu membackup pasien yang sakit.

Jadi Lucu Menkes ungkit  iurannya Rp48 ribu, kemudian dianggap tak cukup meng-cover biaya seluruh kesehatannya.

Heran, Menkes yang secara tidak langsung meminta kepada masyarakat agar memiliki asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan, diluar nalar.

Imbauan Menkes menunjukkan adanya inkonsistensi pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat.

Mengingat, selama ini pemerintah berjanji bahwa kesehatan adalah tanggung jawab negara. Dengan adanya BPJS, itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional. Pernyataan Menkes seperti ini malah menimbulkan kecurigaan.  Pengobatan yang bersifat kasusistis bijaknya tak perlu di publish. Bisa membikin debat peserta BPJS secara umum.

Saya bahkan menduga ada potensi kepentingan lain di balik pernyataan Menkes yang singgung asuransi swasta.

Jangan-jangan Menkes punya hubungan dengan asuransi swasta tertentu. Kalau benar begitu, itu sepertinya Menkes yang eks Bankir bisa jadi brand ambassador asuransi swasta. Masya Allah. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru