Panen Sidang Isbat, Ratusan Pasutri di Kota Batu Belum Diakui Negara

surabayapagi.com
Pelaksanaan Isbat nikah massal di Balai Kota Among Tani Kota Batu. SP/ BTU

SURABAYAPAGI.com, Batu - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Batu dikejutkan sebanyak ratusan pasangan suami istri (pasutri) di wilayahnya tersebut ternyata belum diakui negara secara hukum.

Ada beberapa faktor yang mengakibatkan pernikahan tidak diakui negara. Pertama, pasangan belum melengkapi persyaratan saat pengajuan nikah sehingga tidak bisa diberi status resmi berdasarkan hukum positif hingga nikah siri.

Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447, Dipindah ke Hotel

Kepala Kantor Kemenag Kota Batu Machsun Zain memperkirakan kasus semacam ini dialami ratusan pasangan yang ada di Kota Batu. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Kemenag setempat menggelar panen isbat nikah massal. Tentu saja program tersebut disambut antusias para pasutri.

"Kami kemarin itu membuka pendaftaran selama kurun waktu 1,5 bulan dan hasilnya ada sebanyak 13 pasangan yang ikut karena pernikahan mereka belum tercatat. Ketika pendaftaran dibuka lebih lama dan sosialisasi lebih masif lagi, mungkin bisa 200-an (peserta sidang Isbat massal) di Kota Batu," ujarnya, Selasa (11/02/2025).

Selain itu, banyaknya pasangan di Kota Batu yang nikah siri atau tidak melakukan pengurusan dokumen diduga juga karena alasan biaya nikah yang mahal, pengurusan administrasi yang rumit, hingga tekanan keluarga untuk segera menikah.

Baca juga: Pesona Destinasi Hutan Pinus Bukit Jengkoang Batu, Surga Tersembunyi Bak Pedesaan Swiss

Selain itu, aturan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah secara resmi juga menjadi salah satu alasan ada cukup banyak pasangan muda di Kota Batu yang memilih jalur nikah siri.

Pernikahan yang tidak diakui negara ini berdampak kepada pasangan karena mereka akan kesulitan saat mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak dan Kartu Tanda Penduduk.

Baca juga: Jelang Nataru 2025/2026, Volume Lalu Lintas Kota Batu Diprediksi Naik 20 Persen

Zain menekankan bahwa pencatatan pernikahan di negara melalui KUA merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas serta perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka. 

"Nantinya ada kepastian hukum yang sah, termasuk di Dispendukcapil agar mendapatkan hak-hak sipil yang jelas," tutup Zain. bt-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru