SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur yang menjadi saksi suap 3 hakim PN Surabaya, menyampaikan perasaan bersalah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia menyadari telah merepotkan keluarga dan membuat heboh publik.
Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya, Terima Gratifikasi Rp 21,9 Miliar, Dituntut 7 Tahun
"Kan Saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu JPU membacakan, mendakwa Saudara itu, Saudara merasa bersalah nggak?" tanya kuasa hukum Erintuah Damanik, Philipus Sitepu.
"Merasa bersalah," jawab Ronald Tannur.
Ronald Tannur mengaku merasa bersalah telah membuat sedih orang tuanya dan membuat heboh netizen. Dia mengaku terbeban secara moral.
"Merasa bersalahnya gimana? Apa yang Saudara merasa bersalah?" tanya Philipus.
Lisa, Ngaku Ngarang
Lisa Rachmat, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Ada di keterangan selanjutnya, saksi ini jawabannya, 'dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu saya menggunakan nomor HP Nokia yang lama dengan nomor yang baru. Saat itu saya menghubungi Pak Damanik sebelum saya berangkat ke Surabaya, dan saya sampaikan kalau saya akan menghubungi bapak menggunakan nomor baru, dan setelah transaksi tersebut baik nomor maupun HP pun saya buang, sedangkan nomor HP Pak Damanik kemungkinan masih menggunakan nomor yang lama yang sering beliau pakai'. Ada itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
"Maka itu Pak, saya bilang Rp 150 ribu saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya," jawab Lisa.
Lisa mengaku terpaksa mengarang keterangan tentang pemberian duit ke hakim Erintuah Damanik. Dia menegaskan tak pernah ada pemberian SGD 150 ribu tersebut.
"Ibu mengenai jumlahnya ya. Mengenai jumlahnya yang 150?" tanya hakim.
"Itu tidak benar Pak," jawab Lisa.
"Iya, makanya kan mengenai jumlahnya yang ibu tidak benar," ujar hakim.
"Tidak memberi juga," jawab Lisa.
Lisa mengaku dipaksa karena Erintuah disebut telah lebih dulu memberikan pengakuan soal duit tersebut. Lisa mengatakan keterangan soal penggunaan nomor baru dan buang ponsel juga ia karang.
"Tidak ada pertemuan ini?" tanya hakim.
"Tidak ada Pak, sebetulnya tidak ada karena saya dipaksa harus mengaku karena Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima uang dari saya 140 dan 48. Saya tanya uang siapa," ujar Lisa.
"Sebentar, kalaupun cerita Pak Damanik dari mana beliau tahu kalau ibu naik pesawat batik, baik taksi, dari mana Pak Damanik bisa mengarang seperti itu?" tanya hakim.
Baca juga: Hukuman Markus Zarof Ricar, Diperberat Jadi 18 Tahun
"Saya ndak tahu Pak," jawab Lisa.
"Bukan itu, pertanyaan saya dari mana ibu bisa menjawab bahwa HP yang Saudara gunakan itu nomor baru dan HP-nya ibu buang?" tanya hakim.
"Semua itu saya karang karena saya ditekan Pak," jawab Lisa.
Hakim tak puas dengan jawaban Lisa. Hakim mengatakan Lisa memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang ini.
"Sudah nanti, terserah Saudara ini. Saudara di sini hanya sebagai saksi ya," ujar hakim.
"Siap," sahut Lisa.
Lalu, hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa nomor 39. BAP itu menerangkan soal Erintuah meminta SGD 150 ribu jika bisa memutuskan vonis bebas Ronald Tannur.
"Ini di keterangan ibu juga ada ini, saksi nomor 39, 'ada pertemuan kedua dengan Pak Erintuah di Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang, saat itu Pak Damanik menyampaikan, saya kalau bisa putuskan bebas sudah disiapkan berapa?'. Kemudian Saudara jawab, '150 ribu' dijawab Pak Damanik 'tambah 50' kemudian saya katakan 'SGD ya' dijawab Pak Damanik 'ya', setelah itu saya bertanya, 'mau diserahkan kapan?' Dijawab Pak Damanik 'ya', setelah itu saya bertanya, 'mau diserahkan kapan?' Dijawab Pak Damanik, 'tunggu arahan' setelah itu saya meninggalkan Pak Damanik'. Ada pertemuan-pertemuan sebelumnya mengenai 150, angka 150?" tanya hakim.
"Saya tidak ada mengatakan tentang angka Yang Mulia," jawab Lisa.
Lisa mengatakan keterangan soal pertemuan dan permintaan SGD 150 ribu jika berhasil memutuskan vonis bebas Ronald Tannur oleh Erintuah juga karangan.
Baca juga: Mantan KPN Surabaya Melongo, saat Ketua RT Bersaksi
"Ngarang juga ini?" tanya hakim.
"Iya, ya karena berkaitan dengan 150 dan berkaitan pengakuan Pak Damanik 140, 48 itu," jawab Lisa.
"Terserah Saudara lah nanti kalau ada perkara yang lain," timpal hakim.
Terima Suap Bebasnya Tannur
"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia," jawab Ronald Tannur.
"Itu Saudara merasa bersalahnya?" tanya Philipus.
"Betul, beban moral, Pak," jawab Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum. n jk/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham