SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejak kapan Tunjangan Hari Raya (THR) tumbuh di Indonesia? Lalu mulai kapan BHR, Bonus Hari Raya dicetuskan?
BHR, dimunculkan setelah ada aksi demo ojek dan diterima Presiden Prabowo.
Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!
Sejarah yang saya baca, THR konon sudah ada sejak penjajahan Belanda. Tapi ada yang mencatat baru timbul pada tanggal 13 Februari 1952. Saat itu para buruh di berbagai perusahaan swasta Indonesia melakukan aksi mogok kerja. Tuntutannya meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para buruh pun mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.
Menghadapi aksi protes dari para buruh mengenai tuntutan THR tersebut, pemerintah saat itu langsung turun tangan. Dan saat itu, Perdana Menteri Soekiman, meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR atau tunjangan hari raya untuk para karyawannya.
Setelah gejolak aksi menuntut THR yang dilakukan oleh para buruh tersebut berhasil diatasi, pemerintah akhirnya dapat meredam gejolak saat itu.
Sejak saat itu istilah THR atau tunjangan hari raya menjadi populer di Indonesia. Namun peraturan resmi mengenai THR atau tunjangan hari raya tersebut baru keluar sekian tahun berikutnya, lama setelah rezim berganti.
Baru di bawah kendali Orde Baru, Menteri Tenaga Kerja meluncurkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Lantaran peraturan itu, hak para karyawan mendapat THR punya payung hukum.
Pada tahun 2003, yakni 4 (empat) tahun pasca reformasi, peraturan tersebut disempurnakan. Pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya juga mengatur mengenai tunjangan hari raya atau lebih dikenal dengan sebutan THR.
Tercatat, pemberian THR pertama kali diperkenalkan oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Pemberian THR menjadi salah satu program yang dicanangkan oleh kabinetnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara yang waktu itu disebut pamong praja.
Juga Antropolog Universitas Airlangga (Unair), Djoko Adi Prasetyo, menyebut THR sebagai salah satu bentuk akulturasi budaya yang berkembang di Indonesia. “Tradisi THR kemungkinan adalah pengejawantahan bentuk sedekah sesuai ajaran Islam,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Tempo pada Senin, 1 April 2024.
***
Dikutip dari laman uinsa.ac.id, 6 Apr 2024, disebut, THR memiliki sejarah panjang dan memiliki makna yang signifikan dalam budaya dan masyarakat Indonesia.
Pertama, Tradisi THR berasal dari tradisi Islam yang mengajarkan tentang pemberian dan berbagi selama bulan Ramadhan. Di Indonesia, tradisi ini telah menjadi bagian penting dari perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Tradisi THR di Indonesia berasal dari masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, pekerja pribumi atau buruh sering kali diberi upah yang sangat rendah, yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Para pekerja seringkali menghadapi masalah keuangan saat Lebaran tiba, sehingga mereka tidak dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka.
Karena keadaan ini, beberapa perusahaan di Belanda mulai memberikan uang atau barang kepada karyawan mereka sebagai THR. Kedua, Setelah Merdeka; Tradisi THR berkembang dan menjadi lebih luas setelah Indonesia merdeka. Bisnis swasta dan pemerintah telah mulai mengikuti kebiasaan ini dengan memberikan THR kepada karyawan mereka sebagai penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Sektor informal seperti pedagang, tukang ojek, dan pekerja rumah tangga juga mengadopsi tradisi ini.
Ketiga, Perundang-undangan Indonesia, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa pengusaha atau majikan harus memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama setahun penuh.
Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya
***
Nah, makna UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pengusaha atau majikan harus memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama setahun penuh, pengemudi ojek menuntut majikannya yang adalah aplikator jasa transportasi.
Akhirnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) mengeluarkan istilah bantuan hari raya (BHR) untuk ojek online (ojol). BHR ini harus cair sepekan sebelum Lebaran. Bantuan tersebut, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, dalam bentuk uang tunai.
Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan BHR tak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online.
"(BHR) diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah," Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (12/3)
Yassierli mengimbau, besaran BHR yang diberikan aplikator kepada mitra sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun. Sehingga, makin rajin driver ojol, maka makin besar juga bantuan yang diterima.
"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," ungkapnya.
Dengan skema tersebut, publik bisa mendapat gambaran soal berapa besar BHR yang akan diterima ojol di Indonesia. Semisal, mitra driver menghasilkan rata-rata Rp 4 juta dalam sebulan selama setahun terakhir, maka dia akan menerima bantuan sebesar Rp 800 ribu dari aplikator.
Baca juga: MBG, Siapa yang Berani Kritik
Yassierli mengimbau, BHR juga diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu. Khusus untuk kategori ini, pemerintah menyerahkan jumlah BHR sesuai kemampuan perusahaan. Alhamdulillah.
***
THR setelah covid-19, ada problem. Pada 15 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 938 pengaduan pengabaian THR keagamaan. Jumlah perusahaan yang melanggar tercatat ada 669. Pada 17 April 2023, jumlah pengaduan meningkat jadi 1.394 kasus dengan total 992 perusahaan.
Ini artinya (THR) juga menghadapi tantangan dan perdebatan di Indonesia, terutama tentang bagaimana pengusaha harus memberikan THR kepada karyawan mereka dan bagaimana menentukan dan menetapkan besaran THR yang adil dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi.
Dalam perkembangan yang saya catat, pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dituntut untuk terus memperhatikan dan menghargai tradisi THR. Disana ada nilai-nilai persaudaraan, keadilan, dan keberagaman.
Juga bisa menjadi simbol kebahagiaan dan kebersamaan saat merayakan Idul Fitri. Catatan jurnalistik saya mencatat tradisi THR di Indonesia mencerminkan nilai-nilai kepedulian sosial, persaudaraan, dan kebersamaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Subhanallah. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham