Pemkot Kediri Sosialisasikan Program Administrasi Warga All In Kelurahan

Reporter : Duchan Prakasa

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, Pemerintah Kota Kediri melalui DPMPTSP menyelenggarakan sosialisasi program "Administrasi Warga All In Kelurahan". Program inovatif ini merupakan bagian dari SAPTA CITA yang diinisiasi oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan Wakil Wali Kota Kediri, KH. Qowimuddin Thoha.

Kegiatan ini mengundang perwakilan dari 46 kelurahan yang diberikan materi mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan perijinan kepada warga yang memiliki usaha yang belum berizin. Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik, Senin (24/3) dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edi Darmasto.

Baca juga: Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Dalam sambutannya, Edi menjelaskan bahwa program "Administrasi Warga All In Kelurahan" bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengajukan perizinan usaha dalam hal ini NIB ( Nomor Induk Berusaha ) dan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan.

“kebanyakan yang ingin melegalkan usahanya ialah mereka yang memiliki risiko rendah seperti usaha warung, kedai makanan. Jadi seyogyanya bisa dilayani di kelurahan oleh petugas yang sudah mengikuti sosialisasi pelayanan perijinan hari ini. Petugas kelurahan bisa membantu dengan membantu membuatkan akun dan daftar melalui OSS.go.id,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Kediri Identifikasi Kabel Provider Nakal

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perijinan, bisa menyiapkan dokumen seperti NIK, nomor hp aktif dan email.

“Untuk risiko rendah dan menengah ke bawah cukup menyiapkan dokumen tersebut sebagai persyaratan. Proses pengajuan perijinan pun tidak butuh waktu lama, cukup 15 menit hingga proses perijinan selesai,” terangnya.

Baca juga: Ikuti LPI Bank Indonesia, Gus Qowim Ajak BI Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Edi berharap seluruh petugas kelurahan bisa memahami terkait prosedur permohonan perijinan yang diajukan oleh warga kelurahan dan lebih mendekatakan pelayanan perijinan di kelurahan.

“Harapannya peserta bisa memahami dan membantu memberikan pelayaan perijinan kepada masyarakat khususnya di kelurahan masing-masing. Jika ada kendala yang belum dimengerti, petugas kelurahan maupun masyarakat bisa menghubungi layanan call center yang disediakan oleh DPMPTSP di nomor 081232327099 atau bisa datang langsung ke Mall pelayanan publik pada hari dan jam kerja. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru