SURABAYAPAGI.com, Malang - Rencana renovasi kawasan alun-alun Merdeka turut menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Selain menata ulang kawasan tersebut, pihaknya juga mengupayakan penyediaan lokasi khusus berdagang bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
"Insyaallah ada, kami akan melihat supaya nanti PKL tidak berada di dalam alun-alun, tetapi masih dalam radius sekitarnya," ujar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Jumat (11/04/2025).
Baca juga: Kawasan Jalan Zaenal Zakse Lebih Lenggang Pasca Penertiban Pasar Kebalen Kota Malang
"Saat kami akhirnya memutuskan untuk merenovasi alun-alun itu, salah satu yang diperhatikan adalah bagaimana menyediakan tempat bagi PKL," imbuhnya.
Lebih lanjut, ditargetkan progres pengerjaan sudah bisa rampung secara keseluruhan dalam kurun waktu 3,5 bulan, terhitung dari awal masa pelaksanaan. Serta harus steril dari PKL merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Baca juga: Targetkan Zero AKI, AKB, dan Stunting: Pemkot Malang Fokus Canangkan Gerak Penting
Melalui Pasal 3 ayat (1) poin a regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di dalam alun-alun kota dan sekitarnya. Namun, ketika libur Lebaran beberapa PKL kedapatan berjualan di dalam kawasan Alun-Alun Malang, pemkot setempat pun melakukan penertiban.
Wahyu tak memungkiri kondisi itu menjadi bahan evaluasi bagi pemkot setempat, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Terkait dengan usulan revisi Perda 1 Tahun 2000 dari DPRD Kota Malang, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.
Baca juga: Kota Malang Diguyur Hujan Deras, BPBD Catat 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir
"Saya sudah minta kepada kepala Satpol PP agar kejadian kemarin harus menjadi evaluasi dan introspeksi. Nanti kami mengevaluasi perdanya itu, karena untuk merevisi tidak bisa dilakukan dengan mudah," ucapnya. ml-02/dsy
Editor : Desy Ayu