Pemkot Malang Sediakan Lokasi Khusus PKL di Sekitar Alun-Alun Merdeka

surabayapagi.com
Pedagang PKL yang sedang berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka, Kota Malang, Jawa Timur. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Rencana renovasi kawasan alun-alun Merdeka turut menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Selain menata ulang kawasan tersebut, pihaknya juga mengupayakan penyediaan lokasi khusus berdagang bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.

"Insyaallah ada, kami akan melihat supaya nanti PKL tidak berada di dalam alun-alun, tetapi masih dalam radius sekitarnya," ujar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Jumat (11/04/2025).

Baca juga: Tekan Inflasi Selama Ramadhan, Pemkot Intensif Pantau Rantai Pasok Komoditas Cabai Rawit

"Saat kami akhirnya memutuskan untuk merenovasi alun-alun itu, salah satu yang diperhatikan adalah bagaimana menyediakan tempat bagi PKL," imbuhnya.

Lebih lanjut, ditargetkan progres pengerjaan sudah bisa rampung secara keseluruhan dalam kurun waktu 3,5 bulan, terhitung dari awal masa pelaksanaan. Serta harus steril dari PKL merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Baca juga: Pastikan Aspek Keamanan Pangan, Pemkot Malang Akan Uji Sampel Takjil Selama Ramadhan

Melalui Pasal 3 ayat (1) poin a regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di dalam alun-alun kota dan sekitarnya. Namun, ketika libur Lebaran beberapa PKL kedapatan berjualan di dalam kawasan Alun-Alun Malang, pemkot setempat pun melakukan penertiban.

Wahyu tak memungkiri kondisi itu menjadi bahan evaluasi bagi pemkot setempat, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Terkait dengan usulan revisi Perda 1 Tahun 2000 dari DPRD Kota Malang, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.

Baca juga: Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

"Saya sudah minta kepada kepala Satpol PP agar kejadian kemarin harus menjadi evaluasi dan introspeksi. Nanti kami mengevaluasi perdanya itu, karena untuk merevisi tidak bisa dilakukan dengan mudah," ucapnya. ml-02/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru