Pengawasan MA ke Hakim, Buruk dan Nol Besar

surabayapagi.com
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto saat konferensi pers terkait penangkapan empat hakim dalam kasus suap perkara korupsi eksport minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengawasan Mahkamah Agung (MA) buruk. Ini buntut kasus hakim dan panitera terjerat perkara suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pengawasan MA buruk.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

"Sistem pengawasan MA sangat buruk karena nyatanya baru aja jebol Surabaya, ini jebol Jakarta, bahkan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, karena ini tipikornya kan rangkaiannya di pusat, ternyata hakimnya sebagian dari Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, kemarin.

Boyamin menyebut kasus-kasus yang menjerat oknum MA dan petinggi peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Tipikor Jakarta Pusat belum menjadikan MA mengawasi secara efisien. Boyamin pun mengaku kecewa.

"Jadi ya kita kecewa ternyata MA belum mampu mereformasi dirinya, di mana masih banyak yang tergoda. Bahkan levelnya menurut saya itu minta digoda, bukan hanya tergoda. Karena ini uangnya cukup besar dan nampaknya sudah pada posisi mengatur. Berartikan sudah level kalau saya tuh minta digoda, bukan tidak tahan godaan," ucapnya.

Dia meminta MA harus membuka diri selebar-lebarnya terhadap pengawasan dari Komisi Yudisial (KY). Boyamin ingin agar KY bisa mengawasi MA secara menyeluruh, artinya tidak sebatas mengawasi perilaku hakim di bawah MA.

"Nah ini yang menjadikan MA harus membuka diri terhadap KY untuk menilai, mengaudit keseluruhan, bukan hanya perilaku tapi juga putusan-putusan dan ada dugaan-dugaan penyimpangan ya harus didalami bersama," ujar Boyamin.

"MA tidak boleh menutup diri hanya alasannya sudah diawasi badan pengawas. Itu kan bentuk menutup diri kan menurut saya yang tidak ingin berbenah, tidak ingin memperbaiki diri. Jadi ya harus membuat diri terhadap KY," tambahnya.

 

Pengawasan di Lingkungan Peradilan Nol

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyoroti terkait pengawasan di lingkungan peradilan buntut kasus 3 hakim menjadi tersangka suap vonis lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Dia mengkritik kinerja Komisi Yudisial (KY).

"Tegas saya katakan bahwa pengawasan di lingkungan Peradilan nol besar. Sudah saatnya kita mengevaluasi kelembagaan Komisi Yudisial, atau pahitnya kita bubarkan saja. Kalau Komisi Yudisial tak mampu memantau hakim, buat apa dipertahankan? Lebih jujur rasanya kita mengakui bahwa mereka gagal, " kata Hinca kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Hakim Ad hoc Walk Out saat Sidang, MA Janji Naikan Tunjangannya

Hinca menilai perlunya memperkuat mekanisme pengawasan terhadap para hakim. Bila KY tak sanggup, dia berharap ada lembaga lain yang patut diharapkan menjalankan tugas pengawasan tersebut.

"Kita perlu memperkuat mekanisme pengawasan, atau bila memang KY tak sanggup, setidaknya kita tahu mana lembaga yang patut digantungkan harapan, dan mana yang sudah waktunya ditutup kisahnya, " katanya.

Dia menyebut paradigma meningkatkan gaji dan tunjangan akan menghapus praktik KKN perlu ditinjau ulang. Menurut dia, perbaikan penghasilan hanya salah satu variabel.

"Jika mentalitas dan sistem pengawasannya tetap rapuh, maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang 'lolos dari hukuman' lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional," ucapnya.

Dia mengatakan dengan adanya kasus hakim tersangka suap ini, tak bisa dipungkiri jika kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan berada di titik nadir. Kondisi ini, kata dia, tak lahir begitu saja tapi akumulasi dari rentetan skandal yang mengecewakan.

"Singkatnya, saya ingin berharap bahwa putusan di tingkat kasasi nanti akan memulihkan kepercayaan publik, bukan justru memperkuat asumsi buruk," ujarnya.

Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos

 

Kasus Suap Penanganan Perkara

Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. n jk, erc, rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru