Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Rp 4,9 Miliar

Kejari Kabupaten BlitarĀ Tetapkan 3 Tersangka Baru

Reporter : Lestariyono Blitar
Kejari Kabupaten Blitar menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kejari Kabupaten Blitar akhirnya tetapkan 2 Pejabat Dinas PUPR diduga kasus Korupsi Dam Kali Bentak Rp 4,9 Miliar dalam Keteranganya pada Wartawan dalam Jumpa Pers pada 23 April 2025 pukul 16.00 yang dipimpin langsung Plt.Kajari Kab.Blitar.Andrianto Budi Santoso, dalam keteranganya pihaknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, dua diantaranya adalah pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar, yakni Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air serta 1 orang lainnya dari pihak swasta.

Lebih dalam Andrianto Budi Santoso yang di dampingi  Kasi Pidsus I Gede Willy  dan Kasi Intel Dyan Kurniawan dan beberapa staf menyampaikan, bahwa perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, tim penyidik telah memeriksa 35 saksi dan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Dam Kali Bentak, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Kabupaten Blitar

"Saksi yang diperiksa terdiri dari 17 orang terdiri dari pemerintahan (ASN), 16 orang dari pihak swasta dan 3 orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID),” terang Andrianto, Rabu (23/4/2025) sore.

Dalam pengembangannya  Andrianto menjelaskan dari hasil penyidikan telah menetapkan 3 tersangka baru yaitu M Iqbal (MI) selaku tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama, HS (Heri Santoso) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar dan Hari Budiono alias Budi Susu (HB), Kabid Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

"Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang yakni MI dan HS sudah dilakukan penahanan.  sedangkan untuk tersangka HB yang ditetapkan tersangka hari ini, karena sudah tiga kali mangkir pemanggilan sedang dicari keberadaannya,Tegas  Andrianto.

Adapun peran dari ketiga tersangka tersebut, masing-masing untuk MI sebagai tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama yang direkturnya sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan. Kemudian HS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HB sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Andrianto mengungkapkan, terkait aliran dana pada kasus korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar ini terus ditelusuri, siapa pun yang terkait akan diperiksa dan diusut.

"Tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar terus bekerja mengusutnya, karena memang ada beberapa hal terkait penyidikan yang tidak bisa dibuka semuanya ke media," tambah Andrianto.

Baca juga: Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa selama 9 Jam Terkait Proyek Dam Kali Bentak

Ditambahkan Andrianto, perlu diketahui, sampai saat ini sudah ada 4 tersangka pada kasus korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar ini. Sebelumnya pada Maret 2025 lalu, tim penyidik telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Baweni (MB) sebagai tersangka dan langsung ditahan imbuhnya.

Di sisi lain, Kasi Pidsus I Gede Willy menambahkan, dari hasil penyidikan kasus korupsi dam Kali Bentak ini, terjadi pengurangan spesifikasi proyek.

"Terjadi ketidak  sesuaian antara, mata anggaran, perencanaan dan pelaksanaannya. Dimana anggaran untuk penguatan pada dinding talud, direncanakan untuk Dam tapi pelaksanaannya sabuk dam. Sedang kerugian negara ini, sedang dihitung bersama dengan Inspektorat dari Provinsi Jatim," terang Willy.

Sedangkan hasil dari penggeledahan di rumah tersangka HB, disita sebanyak 44 item barang tidak bergerak dan bergerak, yaitu berupa dokumen dan 28 kendaraan sepeda motor.

Baca juga: Salah Satu Tersangka Korupsi DAM Bentak Kembalikan Uang Negara RP 1,1 M ke Kejari Blitar

"Paling mahal, berupa sepeda motor  vespa yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 60 juta," papar I Gede.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar sedang mengusut dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar ini, pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.

Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Baweni selaku penggarap proyek dan memeriksa puluhan saksi serta menggeledah beberapa rumah.

Diantaranya memeriksa M Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Serta menggeledah 2 rumahnya di Jalan Masjid, Kota Blitar dan rumah di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Kemudian beberapa waktu lalu juga  memeriksa mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pada Maret 2025 lalu dan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah pada 14 April 2025 lalu. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru