Salah Satu Tersangka Korupsi DAM Bentak Kembalikan Uang Negara RP 1,1 M ke Kejari Blitar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan uang senilai RP 1,1 M yang dikembalikan oleh salah satu tersangka kasus korupsi DAM Bentak. SP/Lestariono
Petugas menunjukkan uang senilai RP 1,1 M yang dikembalikan oleh salah satu tersangka kasus korupsi DAM Bentak. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tepat pukul 13.45 Senin 23 Juni 2025..Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima penitipan uang dari tersangka MM yang diduga melakukan Korupsi Proyek Dam Bentak di wilayah Kabupaten Blitar sebesar satu milyar seratus juta rupiah (Rp 1.1.000.000.000,-) melalui kuasa hukumnya, yang disaksikan langsung Kajari Kab Blitar Andrianto Budi Santoso SH MH  di ruang pertemuan yang didampingi Kasi Intel Kejari Ditan Kurniawan SH, Zainul Aksan SH M.Kn Kasubsi I, dan Muslimin SH MH selaku Kasubsi II Kejari Kab.Blitar.

Dalam kesempatan itu Kajari Kab.Blitar Andrianto Budi Santoso SH MH menyampaikan keteranganya pada wartawan, penyerahan atau penitipan uang sejumlah  Rp.1.1.000.000.000,- hari ini melalui kuasa hukumnya MM.

"Alhamdulillah untuk tersangka MM hari ini (Senin 23 Juni 2025) dengan itikad baiknya menitipkan uang yang diduga hasil Korupsi Dam Bentak sebesar Rp 1.100.000.000,- melalui kuasa hukumnya, dan jumlah sesuai dengan nilainya setelah kita hitung melalui team penyitaan disaksikan pihak kuasa hukumnya,hal itu guna melengkapi berkas perkara, untuk pemeriksaan saksi saksi masih kita lakukan atas perkara dugaan Korupsi ini ,termasuk mantan Wabup Kabupaten Blitar," ungkap Andrianto Budi Santoso.

Selain itu juga Andrianto menerangkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi saksi, termasuk Wabup Kab.Blitar, disinggung pemeriksaan ulang mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

“Ya kita terus memeriksa saksi saksi lainnya, termasuk Mantan Bupati Blitar, kini yang bersangkutan masih melaksanakan Ibadah Haji, sehingga kasus ini terang benderang," terang Andrianto.

Mengakhiri keteranganya Kajari Andrianto membeberkan barang barang yang disita dalam kasus Dam Bentak ini  dengan rinci barang barang yang disita, dari tangan BS selaku Kabid Sumber Daya Alam dan PPTK dalam pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 berupa sebidang 3 mobil, serta 21 motor  roda dua,  sedang di MM terima uang Rp.1 Milyar 100 juta sehingga dijadikan tersangka sejak 2 Juni 2025 dan ditahan di Lapas Klas II Blitar menyusul 4 tersangka lainya yang terlebih dahulu di tahan Kejari Kab.Blitar.

"Untuk MM sebagai tersangka dengan dasar Surat Pidsus dan Penetapan tersangka  nomer Print.05/M.5.48/FD.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025 dan ditahan," pungkas Andrianto di lanjut tunjukan uang penyerahan tersangka MN  didampingi staf stafnya. Les

Berita Terbaru

Puluhan Rumah Warga Singosari Malang Rusak Diterjang Angin, Kerugian Ditaksir Rp65 Juta

Puluhan Rumah Warga Singosari Malang Rusak Diterjang Angin, Kerugian Ditaksir Rp65 Juta

Senin, 13 Apr 2026 13:47 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Akhir-akhir ini cuaca ekstrem rata melanda seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari,…

Tekankan Sinergi Stakeholder, Pemkab Madiun Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Tekankan Sinergi Stakeholder, Pemkab Madiun Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 13 Apr 2026 13:30 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan sarana prasarana di sektor kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menekankan…

Perkuat Sektor Ekonomi, Pemkab Madiun Dorong Hilirisasi Produk Olahan Jagung Bernilai Tinggi

Perkuat Sektor Ekonomi, Pemkab Madiun Dorong Hilirisasi Produk Olahan Jagung Bernilai Tinggi

Senin, 13 Apr 2026 13:21 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat turut mendorong program hilirisasi dan industrialisasi produk olahan jagung menjadi produk…

Anggaran Pengadaan Chromebook di Disdikbud Jombang Senilai Rp 4,8 Miliar

Anggaran Pengadaan Chromebook di Disdikbud Jombang Senilai Rp 4,8 Miliar

Senin, 13 Apr 2026 13:14 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Guna mengklarifikasi proses pengadaan perangkat Chromebook senilai Rp 4,8 miliar yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik di…

Atasi Sampah, Dedi Irwansyah Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Eks TKD Bebekan Jadi TPST 3R

Atasi Sampah, Dedi Irwansyah Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Eks TKD Bebekan Jadi TPST 3R

Senin, 13 Apr 2026 13:10 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dedi Irwansa Ketua Komisi A DPRD Propinsi Jawa Timur mendorong untuk mengatasi permasalahan sosial terkait sampah di wilayah…

UMKM Pedagang Es di Banyuwangi Resah, Harga Gelas Plastik Naik Dua Kali Lipat

UMKM Pedagang Es di Banyuwangi Resah, Harga Gelas Plastik Naik Dua Kali Lipat

Senin, 13 Apr 2026 12:58 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Maraknya harga plastik yang ugal-ugalan, juga turut dirasakan para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Kabupaten…