SURABAYA PAGI, Jakarta- Kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang memasuki babak baru. Pasalnya, pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemui kesepakatan dalam penentuan pasal yang dijeratkan pada para tersangka.
Diketahui saat ini, sudah ada tersangka dalam kasus ini, yakni Arsin bin Asip cs. Kejagung mengingatkan penyidik Bareskrim untuk menerapkan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor). Alhasil, berkas perkara dikembalikan Kejagung pada 14 April lalu.
Baca juga: Nasib Ngenes Kades di Pagar Laut Tangerang
"Kalau dikirim lagi dengan tindak pidana umum kan sudah ada petunjuk JPU. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi," terang Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (21/4/2025).
Menurut Harli, penyidik Bareskrim hanya tinggal memenuhi petunjuk yang telah disematkan dengan menerapkan juga pasal korupsi. Namun menurut Harli, penyidik Bareskrim mengembalikan berkas perkara itu tanpa ada pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), dirasa tak beralasan.
"Saya kira ya soal sulit tidak sulit nanti kan prosesnya kita lihat. Tapi kalau misalnya dikembalikan lagi dengan bawa alasan misalnya sulit. Saya kira kurang beralasan juga," tukas Harli.
Dia menambahkan, Jaksa memiliki beban dalam pembuktian pada saat persidangan. JPU harus dapat membuktikan kepada majelis hakim kalau di kasus pagar laut Tangerang bukan sekadar ada pemalsuan dokumen saja, tapi juga terdapat tindak pidana korupsi.
"Kalau selama ini perkara ini disidik dengan tindak pidana umum, maka dengan petunjuk ini supaya dipersilakan disidik dengan tindak pidana korupsi. Jadi saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan di situ," tegas Harli.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Mulai Keder, saat Bareskrim dan Kejagung Turun Tangan
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sempat beralasan perihal tindak pidana Arsin cs hanyalah murni sebagai tindak pidana umum yakni dengan memalsukan dokumen milik warga Desa Kohod, Tangerang. Sehingga akhirnya tidak diterapkan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian yang diperoleh negara dari kasus itu.
Bareskrim Polri juga berpegangan dengan putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya harus menyertakan adanya kerugian negara.
Sebelumnya, Kejagung kembali menerima berkas perkara kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang Arsin bin Asip dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim. Berkas perkara tersebut diserahkan kembali ke Kejagung tanpa penyidik Polri menyertakan pasal tindak pidana korupsi Arsin cs.
Baca juga: Pemasangan Pagar di Laut, Kebrutalan di Indonesia
"Kami sudah menerima surat dari penyidik per tanggal 10 April 2025 perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka atas nama Arsin bin Asip, dan kawan-kawan," ungkap Harli Siregar, Sabtu (12/4/2025) lalu.
Harli kemudian mengatakan perihal alasan dari Bareskrim Mabes Polri itu saat ini tengah dipelajari para jaksa.
"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali, jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan," kata Harli.jk
Editor : Redaksi