Gaji MBR Rp 14 juta, Ini Plot Pemerintah

surabayapagi.com
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat menjelaskan kebijakan baru bagi MBR.

Justru Dijelaskan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti

 

Baca juga: Bansos Senilai Rp 17 Triliun, Ngowos!

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta. Langkah ini dinilai dapat menurunkan angka backlog perumahan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan backlog perumahan sebesar Rp 9,9 juta adalah orang yang belum memiliki rumah. Dengan menaikkan batas penghasilan akan memberikan masyarakat akses untuk mempunyai rumah.

"(Kenaikan batas maksimalgaji di) Beberapa zona 1 sampai 4 yang sudah dipaparkan , ini adalah memberikan ruang yang lebih besar supaya masyarakat yang belum punya rumah tadi 9,9 juta ini bisa mendapatkan akses kepada pemilikan rumah murah," kata Amalia di Kantor Menteri Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

Dikumpulkan dari beberapa sumber, contoh masyarakat yang  tergolong MBR adalah buruh, karyawan, atau mereka yang bekerja di sektor informal dengan pendapatan rendah.

Artinya, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli dan membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Mereka umumnya memiliki pendapatan yang lebih rendah dibandingkan rata-rata masyarakat, sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti perumahan.

 

Dijelaskan oleh Kepala BPS

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan pertimbangan kriteria MBR dalam hal batas maksimal penghasilan masyarakat dihitung itu berdasarkan dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024. Kemudian BPS juga menyesuaikan angka tersebut dengan tingkat inflasi 2025.

Amalia menambahkan data terbaru terkait perkembangan backlog perumahan akan diumumkan dari hasil Susenas pada Juli 2025 mendatang.

Baca juga: Pemkab Sumenep Gratiskan Biaya PBG dan BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah

"Ini akan sangat membantu untuk menurunkan backlog karena ini kan akses kepada masyarakat, bisa jadi ini juga memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses kepada fasilitas perumahan yang murah," katanya ke awak media.

"Kalau dulu kan hanya Rp 8 juta (maksimum gaji), untuk Papua itu Rp 10 juta. Nah yang Rp 8 juta ini kan kalau penghasilannya Rp 8,1 (juta) itu kan nggak bisa (masuk kriteria). Oleh sebab itu, untuk bisa lebih memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk bisa mengakses FLPP ini," tambahnya.

 

Menteri Menaikkan Batas Gaji

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sudah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan itu mengatur kenaikan batas maksimum MBR penerima rumah subsidi sampai Rp 14 juta untuk wilayah Jabodetabek.

"Dari proses ini saya merasakan betul Menteri Hukum dan jajaran membantu kami. Maka minggu lalu dua hari pun sudah siap, ini true story. Dua hari itu sudah siap. Artinya, beliau begitu membantu koleganya. Banyak sekali membantu. Tadi saya juga umumkan resmi," ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Biaya Sekolah Jadi Pemicu Utama Inflasi Jawa Timur

Ia menaikkan batas gaji di beberapa wilayah dan terbagi dalam 4 zona wilayah. Salah satunya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Untuk Jabodetabek, batas maksimum penghasilan MBR dari Rp 7 juta menjadi Rp 12 juta bagi MBR yang belum menikah. Lalu, MBR yang sudah menikah batas gajinya dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan peraturan menteri tersebut sudah memiliki landasan hukum.

"Sesuai dengan hasil diskusi kami bersama dengan Menteri Perumahan dan Ibu Kepala BPS mengenai dengan dibutuhkannya sebuah regulasi terkait dengan terbitnya peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk masyarakat. Besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah subsidi," katanya.

"Alhamdulillah pada tanggal 22 April (2025) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, yakni peraturan nomor 5 tahun 2025 itu sudah selesai kita harmonisasi dan selesai diundangkan," tambahnya. n ec/jk/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru