Legislator dan Jampidsus, Debat Anggapan Kejagung Superpower

surabayapagi.com
Jampidsus Febrie Adriansyah, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Legislator PKB, anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas mengingatkan Kejagung dalam menentukan kerugian tak melihat popularitas semata.

Hasbiallah Ilyas, tak ingin kerugian yang diungkap besar tapi mengabaikan nilai hukum.

Baca juga: Direktur Teknis Kepabeanan BC Ditahan Kejagung 

"Jangan karena keinginan masyarakat, jangan sampai disandera, 'Oh Kejaksaan Agung biar dikata kami superpower, kami terkuat, kami mendapatkan uang banyak'. Oh kita sangat bersyukur bisa seperti itu, tapi jangan sampai hukum itu melihat popularitas, tapi mengabaikan hukum," ingat Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, di rapat Komisi III DPR dengan Jampidsus RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Pada momen yang sama, Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya tak memiliki niat untuk memperoleh popularitas dalam menangani perkara. Ia menyebut penghitungan kerugian berdasarkan data penyidik.

"Kerugian negara ada beberapa tadi yang menyampaikan, seperti seolah-olah ini nanti untuk popularitas, sekali lagi tidak begitu niat kami," ujar Febrie.

"Yang kami sampaikan kerugian negara awalnya itu memang dari perhitungan sementara penyidik, namun akan dipastikan oleh lembaga auditor," sambungnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, dalam pertemuan itu menyoroti penghitungan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam suatu perkara. Ia menyinggung data Kejagung yang mengungkap total kerugian negara di korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun.

"Yang ramai di masyarakat tentang barang sitaan, barang sitaan yang seharusnya uang itu kembali ke negara dan untuk menguatkan perekonomian kita. Yang saya ingin tanyakan, berapa uang negara yang hari ini sudah kembali?" ujar Hasbiallah mengawali pendapatnya di rapat Komisi III DPR dengan Jampidsus RI, Senayan, Jakarta .

 

Sudut Pandang Penyidik dan Auditor

Hasbiallah mengatakan penghitungan yang disampaikan Kejagung pada perkara korupsi timah belum sesuai dengan hitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ia khawatir hitungan itu tak sesuai fakta lantaran BPK tak disertakan di sana.

"Misalnya ini kerusakan alam ini sudah sekian, itu dihitung ini kan tidak fair juga, Pak. Walaupun mereka korupsi, tapi kita jangan sampai menzalimi orang. Ini penegakan hukum, penegakan hukum harus sejujur-jujurnya dan harus apa adanya," kata Hasbiallah.

Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Yang kami sampaikan kerugian negara awalnya itu memang dari perhitungan sementara penyidik, namun akan dipastikan oleh lembaga auditor," sambungnya.

Ia mencontohkan perkara Pertamina hingga saat ini masih didalami penghitungannya. Febrie menyebut dalam penghitungan akan melibatkan auditor BPK.

"Sekarang ini seperti kasus Pertamina ini masih dalam proses, progres ya, Pertamina tadi ditanyakan bahwa ini masih proses perhitungan antara penyidik dan auditor BPK, mudah-mudahan itu sudah sebentar lagi," kata Febrie.

"Nilainya pasti tidak akan tepat mungkin ya, karena sudut pandang item-item yang dipegang penyidik dengan auditor yang mungkin perlu kesepakatan nanti untuk menentukan kerugian keseluruhan," pungkasnya.

 

Hasil Lelang Orang di Kejaksaan

Baca juga: Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime 

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mempertanyakan soal aset barang sitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sudding mengatakan sistem lelang harus dilakukan secara transparan.

"Masyarakat ingin tahu walaupun tadi dijelaskan oleh Pak Jampidsus bahwa persoalan hasil-hasil sitaan oleh pihak kejaksaan itu dikelola oleh badan pemulihan aset ya. Ada badan tersendiri yang mengelola ini, Jampidsus hanya menangani perkaranya tapi permasalahan aset ya sitaan sitaan dikelola oleh BPA di kejaksaan," kata Sudding dalam rapat dengan Jampidsus, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Sudding mengatakan pemulihan aset mesti dilakukan secara transparan. Ia menyebut ada anggapan barang lelang pada akhirnya didapat oleh pihak dari Kejagung juga.

"Dalam rangka recovery asset emang harus transparan sehingga tidak ada wasangka termasuk barang-barang sitaan berupa aset bangunan dan sebagainya itu dilelang siapa dan bagaimana parameter yang digunakan terkait menyangkut barang-barang sitaan ini," ujar Sudding.

"Karena banyak juga pihak beranggapan ini asumsi di luar anggapan di luar bawa banyak barang barang sitaan yang dilelang tapi yang juga mendapatkan hasil dalamnya itu orang-orang di lingkungan kejaksaan juga itu perlu dijelaskan," tambahnya.

Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengatakan proses pelelangan berlangsung cukup lama. Ia mengatakan tak semua putusan yang ditetapkan maka barang yang disita langsung dilelang. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru