Anwar Sadad, Direncanakan Disidang Pasca Sahat Simandjuntak Divonis

Reporter : Erick Kresnadi Koresponden Jakarta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dengan taksiran nilai sekitar Rp2 miliar di Pasuruan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Aset mewah di Pasuruan, diambil sementara oleh penyidik.

“Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, (23/5/2025).

Baca juga: Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025. Budi enggan memerinci pemilik bangunan yang disita, kemarin.

“Yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud,” ucap Budi.

KPK turut memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus inn. Mereka diminta menjelaskan kepemilikan aset milik tersangka sekaligus anggota DPRD, Anwar Sadad (AS). Diduga yang bakal disidangkan usai Sahat Simandjuntak di vonis adalah Anwar Sadad.

Budi menyampaikan Muammar diperiksa untuk didalami soal hubungan dan tugasnya selama menjadi staf Anwar yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Lima saksi itu yakni AF, WKS, S, AY, dan MF. Pemeriksaan mereka dilakukan di Polres Pasuruan.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Baca juga: Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dengan taksiran nilai sekitar Rp2 miliar di Pasuruan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Polres Pasuruan.

Para saksi tersebut ialah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk); Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT); Saifudin (Swasta); Ahmad Yahya (Wiraswasta); dan M. Fathullah (Penambang Pasir CV Jaya Berkah Sentosa).

"Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS," ucap Budi.

Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah aset properti seperti tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga: Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar. Penyitaan itu merupakan buah dari penggeledahan di sejumlah tempat pada 12-15 Mei 2025.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. erc/ja/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru