SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) swasta masih boleh memungut biaya sesuai syarat dan ketentuan.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," kata Mu'ti usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK
Terkait pelaksanaan putusan MK soal SD-SMP swasta gratis, Mu'ti masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI. Sebab, menurutnya amanat putusan MK itu akan berpengaruh pada postur anggaran.
Baca juga: Bahasa Inggris Mata Pelajaran Wajib Mulai SD
"Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden," ujar Mu'ti.
"Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR," imbuh dia.
Baca juga: Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak
Mu'ti memahami putusan MK bersifat final dan binding, namun tidak bisa diterapkan buru-buru. Pihaknya akan segera menyusun skema dari pelaksanaan putusan itu. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham