Mendikdasmen Nyatakan SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) swasta masih boleh memungut biaya sesuai syarat dan ketentuan.

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya itu swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," kata Mu'ti usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Terkait pelaksanaan putusan MK soal SD-SMP swasta gratis, Mu'ti masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI. Sebab, menurutnya amanat putusan MK itu akan berpengaruh pada postur anggaran.

Baca juga: Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

"Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden," ujar Mu'ti.

"Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR," imbuh dia.

Baca juga: Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Mu'ti memahami putusan MK bersifat final dan binding, namun tidak bisa diterapkan buru-buru. Pihaknya akan segera menyusun skema dari pelaksanaan putusan itu. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru