Ditreskrimsiber Polda Jatim Bekuk Warga Nganjuk Pembuat 130 Toko Online Pakai Identitas Orang Lain

surabayapagi.com
Polda Jatim tetapkan TD sebagai tersangka penyalahgunaan data pribadi untuk membuat 130 toko online fiktif. SP/ Achmad Adi 

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Siber Polda Jawa Timur menetapkan TD (38), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Ia diduga kuat menggunakan identitas milik orang lain untuk mendirikan ratusan akun toko online fiktif.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan iming-iming bantuan makanan bergizi gratis (MBG) kepada warga. Namun syaratnya, mereka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Kapolda Jatim Bersilaturahmi dengan Forkopimda serta Tokoh Agama di Sampang

"Modusnya, TD mengaku bisa membantu masyarakat membuat NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Ia meminta fotokopi KTP dan foto selfie dari para korban," ujar Abraham, Senin (23/6/2025).

Setelah mendapatkan data, tersangka mendaftarkan NPWP secara elektronik. Parahnya, data tersebut kemudian digunakan untuk mendaftar nomor ponsel, rekening e-wallet Seabank, dan membuat akun toko online berbasis program Shopee Affiliate.

"Tanpa seizin dan sepengetahuan para korban, data mereka dipakai TD untuk membuat 130 akun toko online. Lalu, dia menyewa tujuh admin untuk melakukan promosi melalui live streaming," lanjutnya.

Baca juga: Kapolda Jatim Imbau Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025

Melalui promosi barang afiliasi di platform Shopee, TD memperoleh komisi antara 5 hingga 25 persen dari setiap produk yang berhasil terjual. Keuntungan tersebut dikumpulkan dalam e-wallet yang terdaftar atas namanya sendiri dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Dana hasil kejahatan itu dimasukkan ke rekening digital atas namanya sendiri. Padahal identitas untuk membuat toko-toko online itu diambil dari warga yang ditipu dengan janji bantuan makanan,” jelas Abraham.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, antara lain: 187 unit ponsel, 129 akun toko Shopee, 129 rekening Seabank, 129 NPWP milik orang lain, 129 fotokopi KTP, dua unit komputer, satu akun Dana, dan satu rekening Seabank.

Baca juga: Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 79, Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno

Kini, TD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. ad

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru