SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polsek Cempaka Putih menangkap seorang pesinetron pria berinisial MR di Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), setelah memeras pacar sesama jenisnya. MR mengancam menyebarkan video dan foto porno korban.
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Petinggi Jaksa Diduga Peras WNA, di OTT KPK
Korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku. Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.
"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih," ujarnya.
Dalam video yang dibagikan @bangranistones di YouTube pada Selasa (1/7/2025), terlihat sejumlah polisi berpakaian preman bertanya kepada sekelompok orang yang sedang duduk-duduk di pos jaga di wilayah Depok, Jawa Barat.
Salah satu polisi itu lalu menunjukkan wajah terduga pelaku lewat ponselnya apakah mereka kenal dengan orang yang dimaksud.
Salah satu polisi itu lalu menunjukkan wajah terduga pelaku lewat ponselnya apakah mereka kenal dengan orang yang dimaksud.
Salah satu warga mengenali wajah pria itu dan menunjuk ke arah mobil tua yang terparkir di pinggir jalan.
Polisi dengan langkah cepat mendekati mobil rongsok itu.
Di dalam mobil, tampak seorang pria berkaus kuning sedang tidur.
Sejumlah polisi itu lalu mencurigai bahwa pria itu berinisial MR. Ternyata, dugaan mereka benar.
"Ini nih orangnya," kata salah satu polisi.
Polisi langsung memborgol kedua tangan MR. Ia lalu digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi
Baca juga: Nikita Mirzani, Saat di PN Tersenyum, Kini Dipidana 6 Tahun
Ancam Sebarkan Foto Bugil
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan mengatakan MR ditangkap atas laporan pemerasan terhadap pacar lelakinya.
"MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis terduga pelaku daripada si korban," kata Pengky seperti dikutip dari YouTube Rani Stones.
MR melakukan pemerasan terhadap pacar lelakinya berinisial IMT sebesar Rp 20 juta.
"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," katanya.
Baca juga: Winarta, Diduga Ancam dan Peras Saya Secara Verbal dan Tertulis
Terkait dengan motif, Pengky mengatakan pelaku melakukan pemerasan karena cemburu melihat IMT bercumbu dengan pria lain di depan matanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjalin hubungan selama dua bulan.
"Informasinya, mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan. Iya, mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video tersebut," ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Kamis (5/6) malam di tempat indekosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan.
"Informasi yang kami dapatkan (pelaku) pesinetron. Iya (hubungan) sesama jenis betul " kata Kompol Pengky Sukmawan. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham