KPK Sebut Wali Kota Madiun, Jago Gratifikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Madiun, Maidi dengan mengenakan rompi berwarna orange, langsung digiring ke tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Wali Kota Madiun, Maidi dengan mengenakan rompi berwarna orange, langsung digiring ke tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. 

"Ini kali ketiga Wali kota Madiun kena kasus Korupsi, ada Kokok Raya dan Bambang Irianto, " ungkap seorang staf hukum Pemkot Madiun, yang dihubungi di kantornya, Rabu (21/1).

 

Terima Gratifikasi Sejak 2019

KPK juga mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar.

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.

KPK mengungkap Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi menerima gratifikasi pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp 5,1 miliar. Maidi meminta fee sebesar 6%.

KPK sebut Maidi, lihai sembunyikan gratifikasi.  Ternyata, KPK temukan Maidi menerima gratifikasi lain sejak periode 2019-2022 dari sejumlah pihak. Tapi baru terungkap Januari 2026. Total gratifikasi yang diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

"Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar," tambah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

 

Minta Fee 6 Persen

Asep menyebut Maidi melalui perantara Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq, Megah meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Kendati demikian kontraktor hanya menyanggupi 4 persennya senilai Rp 200 juta.

"Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD," katanya.

KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima oleh Maidi dalam periode 2019-2022. Total gratifikasi yang diterima Maidi selama menjabat Wali Kota Madiun mencapai Rp 1,1 miliar.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda," ujarnya.

Adapun KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun hari ini. Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. n erc/jk/ae/rmc

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…