KPK Sebut Wali Kota Madiun, Jago Gratifikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Madiun, Maidi dengan mengenakan rompi berwarna orange, langsung digiring ke tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Wali Kota Madiun, Maidi dengan mengenakan rompi berwarna orange, langsung digiring ke tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. 

"Ini kali ketiga Wali kota Madiun kena kasus Korupsi, ada Kokok Raya dan Bambang Irianto, " ungkap seorang staf hukum Pemkot Madiun, yang dihubungi di kantornya, Rabu (21/1).

 

Terima Gratifikasi Sejak 2019

KPK juga mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar.

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.

KPK mengungkap Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi menerima gratifikasi pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp 5,1 miliar. Maidi meminta fee sebesar 6%.

KPK sebut Maidi, lihai sembunyikan gratifikasi.  Ternyata, KPK temukan Maidi menerima gratifikasi lain sejak periode 2019-2022 dari sejumlah pihak. Tapi baru terungkap Januari 2026. Total gratifikasi yang diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

"Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar," tambah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

 

Minta Fee 6 Persen

Asep menyebut Maidi melalui perantara Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq, Megah meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Kendati demikian kontraktor hanya menyanggupi 4 persennya senilai Rp 200 juta.

"Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD," katanya.

KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima oleh Maidi dalam periode 2019-2022. Total gratifikasi yang diterima Maidi selama menjabat Wali Kota Madiun mencapai Rp 1,1 miliar.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda," ujarnya.

Adapun KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun hari ini. Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. n erc/jk/ae/rmc

Berita Terbaru

Hukuman Kerja Sosial Pertama Diputuskan PN Kudus

Hukuman Kerja Sosial Pertama Diputuskan PN Kudus

Rabu, 21 Jan 2026 19:32 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 19:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota DPRD Kudus Superiyanto divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam. Hakim menyatakan Superiyanto dinyatakan terbukti…

Tahun 2026, Ada Peningkatan Kuota Petugas Haji Perempuan

Tahun 2026, Ada Peningkatan Kuota Petugas Haji Perempuan

Rabu, 21 Jan 2026 19:30 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Haji (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjelaskan ada peningkatan kuota petugas haji perempuan untuk tahun…

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Jan 2026 18:28 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 18:28 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelaskan resmi terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan …

Laila Mufidah Apresiasi Olah Sampah Jadi Energi Alternatif

Laila Mufidah Apresiasi Olah Sampah Jadi Energi Alternatif

Rabu, 21 Jan 2026 17:59 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mengapresiasi langkah maju Pemkot Surabaya dalam pengelolaan sampah menjadi energi …

Butuh Penanganan Ekstra, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Optimalisasi Layanan Sampah Demi Kenyamanan Kota

Butuh Penanganan Ekstra, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Optimalisasi Layanan Sampah Demi Kenyamanan Kota

Rabu, 21 Jan 2026 17:57 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 17:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  -  Problematika sampah di kota Pahlawan masih membutuhkan penanganan lebih ekstra. Sedikitnya Surabaya setiap hari ada sekitar 1…

Mbak Wali Resmikan Sentra Kuliner Pasar Banjaran, Ikon Baru Wisata Kuliner di Kota Kediri

Mbak Wali Resmikan Sentra Kuliner Pasar Banjaran, Ikon Baru Wisata Kuliner di Kota Kediri

Rabu, 21 Jan 2026 17:55 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati meresmikan Sentra Kuliner Pasar Banjaran, Selasa (20/01/2026) malam. Sentra kuliner ini menjadi…