Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam repliknya, JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa. JPU juga meminta majelis hakim menerima jawaban penuntut umum atas pledoi yang telah diajukan sebelumnya.

“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pekan depan. 

“Pekan depan pembacaan duplik ya,” kata ketua majelis hakim, Pujiono.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, mengaku siap membacakan duplik pekan depan. “Iya Bapak Hakim, minggu depan,” katanya.

Sementara Lukman Hakim S.H., M H, kuasa hukum dari korban Sena Sanjaya mengatakan, penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seluruh dalil pledoi terdakwa adalah langkah yang tepat dan beralasan hukum. 

"Pledoi yang disampaikan terdakwa sama sekali tidak menyentuh substansi perkara, cenderung berbelit-belit, serta menghindari fakta-fakta krusial yang justru memberatkan terdakwa," ujarnya usai persidangan. 

Selain itu, lanjut Lukman, penerimaan uang perdamaian sebesar Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, serta rumah senilai Rp 5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah. 

"Namun ironisnya, fakta tersebut sama sekali tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa, padahal sangat relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini," tandasnya. 

"Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya secara penuh sebagaimana kesepakatan perdamaian, dengan harapan rumah tangga dapat kembali dibina demi kepentingan anak-anak. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, dan bahkan mengajukan permintaan uang tambahan hingga Rp 20 miliar, yang terungkap secara sah di persidangan," bebernya. 

Dalam perspektif hukum, lanjut Lukman, rangkaian perbuatan tersebut menguatkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, dan beban mental berat yang dialami kliennya. 

"Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menitikberatkan pada akibat psikologis korban, bukan semata-mata tindakan fisik, " tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Bahtiyar Rifai Dorong Pengawasan Ketat Cagar Budaya

Bahtiyar Rifai Dorong Pengawasan Ketat Cagar Budaya

Rabu, 18 Feb 2026 17:43 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap situs-situs cagar budaya d…

Jadi Atensi Presiden, DPRD Surabaya Komitmen Perkuat Perlindungan Cagar Budaya di Kota Pahlawan

Jadi Atensi Presiden, DPRD Surabaya Komitmen Perkuat Perlindungan Cagar Budaya di Kota Pahlawan

Rabu, 18 Feb 2026 17:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Hilangnya situs sejarah bekas Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Surabaya, yang memiliki nilai historis tinggi dalam perjuangan …

Bola Panas di Kemendagri, Dua Raperda Strategis Jatim Terjebak Antrean Jakarta

Bola Panas di Kemendagri, Dua Raperda Strategis Jatim Terjebak Antrean Jakarta

Rabu, 18 Feb 2026 17:10 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:10 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memastikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis t…

Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026

Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026

Rabu, 18 Feb 2026 17:00 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menjelang lonjakan arus perjalanan masyarakat pada Idul Fitri 1447 Hijriah, Satuan Lalu Lintas Polres Gresik bersama jajaran Polda J…

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Rabu, 18 Feb 2026 16:14 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan untuk menampung ke…

Gress! Ari Rangkuti Geser Fauzan Fuadi dari Kursi Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim

Gress! Ari Rangkuti Geser Fauzan Fuadi dari Kursi Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim

Rabu, 18 Feb 2026 15:17 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 15:17 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – Baru dilantik menjadi Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar langsung rombak susunan Fraksi PKB DPRD Jawa Timur. Ketua Fraksi s…