Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam repliknya, JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa. JPU juga meminta majelis hakim menerima jawaban penuntut umum atas pledoi yang telah diajukan sebelumnya.

“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pekan depan. 

“Pekan depan pembacaan duplik ya,” kata ketua majelis hakim, Pujiono.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, mengaku siap membacakan duplik pekan depan. “Iya Bapak Hakim, minggu depan,” katanya.

Sementara Lukman Hakim S.H., M H, kuasa hukum dari korban Sena Sanjaya mengatakan, penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seluruh dalil pledoi terdakwa adalah langkah yang tepat dan beralasan hukum. 

"Pledoi yang disampaikan terdakwa sama sekali tidak menyentuh substansi perkara, cenderung berbelit-belit, serta menghindari fakta-fakta krusial yang justru memberatkan terdakwa," ujarnya usai persidangan. 

Selain itu, lanjut Lukman, penerimaan uang perdamaian sebesar Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, serta rumah senilai Rp 5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah. 

"Namun ironisnya, fakta tersebut sama sekali tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa, padahal sangat relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini," tandasnya. 

"Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya secara penuh sebagaimana kesepakatan perdamaian, dengan harapan rumah tangga dapat kembali dibina demi kepentingan anak-anak. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, dan bahkan mengajukan permintaan uang tambahan hingga Rp 20 miliar, yang terungkap secara sah di persidangan," bebernya. 

Dalam perspektif hukum, lanjut Lukman, rangkaian perbuatan tersebut menguatkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, dan beban mental berat yang dialami kliennya. 

"Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menitikberatkan pada akibat psikologis korban, bukan semata-mata tindakan fisik, " tandasnya. nbd

Berita Terbaru

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…

Teror Bondet Hantui Warga di Probolinggo, Tembok Rumah Sampai Jebol

Teror Bondet Hantui Warga di Probolinggo, Tembok Rumah Sampai Jebol

Senin, 03 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, sebuah rumah warga di Dusun Krajan, Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,…

Pasca Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2, Ketua Komisi D DPRD Jatim Desak Evaluasi Transportasi Laut

Pasca Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2, Ketua Komisi D DPRD Jatim Desak Evaluasi Transportasi Laut

Senin, 03 Agu 2026 16:00 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madura - Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP)…

Tingginya Volume Kendaraan, Pemkab Fokus Perbaikan 20 Ruas Jalan di Lumajang

Tingginya Volume Kendaraan, Pemkab Fokus Perbaikan 20 Ruas Jalan di Lumajang

Senin, 03 Agu 2026 15:53 WIB

Senin, 03 Agu 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebanyak puluhan ruas jalan di wilayah Kabupaten Lumajang di berbagai titik strategis wilayah mulai digencarkan perbaikan dan saat…