Kini Jadi Tersangka Bersama Nani Widjaya. Perkaranya Ditangani Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur
Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan bos Jawa Pos Dahlan Iskan, sejak Senin (7/7/2025) telah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, tersangka penggelapan aset dan TPPU.
Surat penetapannya sebagai tersangka sejak Senin sudah beredar di media sosial.
Dalam surat pemberitahuan pengembangan penyidikan ke-8 tertanggal 7 Juli 2025, disebutkan Dahlan Iskan dan Nani Widjaya, telah ditetapkan tersangka Pasal 372 jo 378, jo Pasal 55 KUHP. Penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dipimpin
oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.
Secara rinci, mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Penjelasan Dahlan Iskan
Dahlan Iskan, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum tersebut. “Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” kata Dahlan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (7/7/2025), seperti ditulis Tribunnews.
Dahlan juga menyinggung dugaan pelaporan yang dilakukan oleh pihak internal manajemen Jawa Pos. “Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” ucapnya singkat. Ia kemudian menambahkan, “Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim.”
Kuasa hukum Dahlan Iskan Pertanyakan
Sedangkan, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa, mempertanyakan motif di balik kabar penetapan tersangka terhadap kliennya yang beredar luas di media. Ia menduga langkah tersebut bisa saja berkaitan dengan upaya hukum perdata berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pihak pelapor.
“Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apapun dari pihak Polda Jatim mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka, seperti yang muncul di pemberitaan. Kalau benar klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami sangat menyayangkan karena tidak ada surat pemberitahuan resmi, padahal kami adalah pihak yang secara langsung terkait. Yang terjadi justru kabar tersebut lebih dulu beredar di media,” kata Johanes Dipa, dalam keterangan tertulis yang diterima Surabaya Pagi, Rabu (9/7/2025).
Bahkan, Johanes Dipa juga dengan tegas, mempertanyakan pernyataan resmi dari Polda Jatim, yang hingga kini juga belum muncul dari pihak Polda Jatim.
“Juga hingga kini Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami,” lanjutnya.
Ia menyayangkan mengapa pihak kuasa hukum justru tidak mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari otoritas penegak hukum. Justru, lanjut Johannes Dipa, pemberitaan di media nasional itu ada upaya penggiringan opini yang keji dan pembunuhan karakter Dahlan Iskan.
“Kami memandang, bahwa pemberitaan ini patut diduga ada upaya penggiringan opini publik yang keji, fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Klien kami,” tegasnya.
Baca juga: Terbongkar, Dugaan Kejahatan Kacab PT Bank Artha Graha Tbk oleh Investigasi Jurnalisme Wartawan
Polda Jatim Masih Belum Komentar
Sedangkan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat hendak dikonfirmasi tim Surabaya Pagi, melalui pesan WhatsApp, masih belum mau berkomentar.
Bahkan, saat mencoba untuk bertatap muka, Kabid Humas Polda Jatim tidak mau menemui dan berusaha menghindar konfirmasi wartawan termasuk wartawan Surabaya Pagi.
Nany Wijaya Juga Tersangka
Tersangka kasus pemalsuan surat hingga pencucian uang Polda Jawa Timur telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Informasi status Dahlan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka diterapkan melalui surat yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).
"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka" tulis AKBP Arief Vidy dalam surat tersebut. Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 10 Januari 2025.
Eks Direktur Jawa Pos lain juga jadi tersangka Selain Dahlan Iskan. Ia mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya. Eks wartawati kesehatan ini, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi dokumen dan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penyidik juga tengah mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini, bermula dari konflik internal di tubuh manajemen Jawa Pos, khususnya terkait kepemilikan saham dan aliran dana investasi perusahaan.
Pelapor menduga terjadi pengalihan aset serta manipulasi dokumen yang melibatkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya. Laporan tersebut diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sejak akhir 2024. Penyidik mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen transaksi, surat keputusan direksi, serta bukti pengalihan aset yang diduga tidak sah.
Baca juga: Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) Lakukan Cessie ke Winarta, Diduga Sanjipak, Tipu Muslihat, Penipuan
Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos
Dahlan Iskan menggugat Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya karena Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp 54,5 miliar yang berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya diterima Dahlan sebagai pemegang saham.
Penjelasan Kuasa Hukum Jawa Pos
Kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, nyatakan gugatan Dahlan tidak benar karena pada keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri, yang saat itu masih menjabat sebagai dirut.
Menurut Leslie, Dahlan Iskan sampai saat ini memiliki 3,8 persen saham Jawa Pos, yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.
Leslie memastikan seluruh pembagian dividen kepada pemegang saham dilakukan melalui prosedur yang benar. Dia menilai narasi yang mempersoalkan tentang 'utang dividen' sangat menyesatkan karena dividen bukanlah utang komersial yang bisa serta-merta menjadi dasar PKPU.
"PKPU itu mekanisme hukum untuk menangani utang yang nyata, sudah jatuh tempo, dan tidak dibayar. Bukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir tentang dividen yang sudah ditetapkan bertahun-tahun lalu," jelasnya.
Lesli mengatakan, sebelum mengajukan permohonan PKPU, Dahlan Iskan telah mensomasi dan mengajukan tuntutan kepada Jawa Pos untuk mendapatkan akses ke dokumen perusahaan. Namun, menurut Leslie, tindakan Dahlan itu keliru dan tidak jelas.
Menurutnya, tidak ada ketentuan hukum yang membolehkan seorang pemegang saham mengakses seluruh dokumen internal perusahaan tanpa batas. n rl/km/tb/sb1/rmc
Editor : Moch Ilham